Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Gaji Prabowo sebagai Presiden Hanya Rp 30 Juta Per Bulan tapi Harta Kekayaan Rp 2 Triliun

Setelah dilantik, segala fasilitas akan diterima Prabowo, mulai dari tempat tinggal, kendaraan dinas, pengamanan, hingga gaji dan tunjangan.

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@PRABOWO
Presiden terpilih, Prabowo Subianto salaman dengan Presiden Jokowi dalam momen Lebaran Idul Fitri 1445 H. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Prabowo Subianto akhirnya ditetapkan sebagai Presiden RI terpilih oleh KPU RI.

Dia akan menjabat untuk periode 2024-2029 menggantikan Jokowi yang sudah dua periode menduduki kursi "RI 1".

Pelantikan Prabowo sebagai presiden ke-8 akan berlangsung, 20 Oktober 2024.

Setelah dilantik, segala fasilitas akan diterima Prabowo, mulai dari tempat tinggal, kendaraan dinas, pengamanan, hingga gaji dan tunjangan.

Berapa gaji Prabowo nantinya?

Perlu diketahui, gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Prabowo Subianto Presiden Terpilih, Titiek Soeharto atau Selvi Anada Jadi Ibu Negara?

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara di luar presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.

Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Baca juga: 6 Pj Gubernur Terbukti Ikut Menangkan Prabowo-Gibran, Hakim MK: Termasuk Sulsel

Tunjangan dan rumah Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Nominal tunjangan jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden).

Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.

Presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.

Untuk hak pensiun di luar gaji presiden, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

Harta kekayaan

Jika dibandingkan dengan gajinya kelak sebagai presiden, nilai harta kekayaan Prabowo terpaut jauh.

Jauh sebelum terpilih menjadi presiden, Prabowo dikenal sebagai sosok yang kaya raya.

Harta kekayaan mantan Danjen Kopassus itu mencapai Rp 2 triliun.

Dia menjadi capres terkaya dan salah satu menteri paling kaya di Kabinet Indonesia Maju.

Berikut ini rincian harta kekayaan Prabowo sebagai tertera dalam LHKPN sebagai capres pada Pilpres 2024.

II. DATA HARTA A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 275.320.450.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 818 m2/580 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 32.666.905.000

2. Tanah Seluas 48970 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 9.794.000.000

3. Tanah Seluas 8905 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 5.467.670.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 8365 m2/2175 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 158.491.875.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 760 m2/760 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 2100 m2/2000 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/1800 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 70 m2/61 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 10000 m2/800 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/500 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.258.500.000 2023

1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

2. MOBIL, HONDA CR-V JEEP Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000

3. MOBIL, LAND ROVER JEEP Tahun 1994, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

4. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER JEEP Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

5. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO JEEP Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000

6. MOTOR, SUZUKI SEPEDA MOTOR Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000

7. MOBIL, TOYOTA LEXUS JEEP Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

8. MOBIL, LAND ROVER JEEP Tahun 1992, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 16.415.023.500

D. SURAT BERHARGA Rp. 1.701.879.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 47.809.759.191

F. HARTA LAINNYA Rp. ---- Sub Total Rp. 2.042.682.732.691

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.042.682.732.691.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved