Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UMI Diberhentikan

Sidang Gugatan Perdata Eks Rektor UMI, Kuasa Hukum Basri Modding Sebut Petitum Penggugat Tak Jelas

Sidang gugatan perdata kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) terhadap Mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding, berlanjut..

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Kuasa Hukum Prof Basri Modding, Dr Muhammad Nur ditemui wartawan di Jl Bau Mangga, Makassar, Selasa (23/4/2024) siang.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang gugatan perdata kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) terhadap Mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding, berlanjut.

Kali ini, sidang perdata di Pengadilan Negeri Makassar itu, memasuki tahap mediasi, Selasa (23/4/2024) siang.

Kuasa hukum Prof Basri Modding, Dr Muhammad Nur mengatakan, dalam mediasi itu, penggugat tetap dalam dalil gugatannya yaitu meminta Prof Basri Modding dan lima tergugat lainnya itu mengembalikan dana sebesar Rp 11 milliar lebih.

Namun, menurut Muhammad Nur, materi gugatan yang dilayangkan penggugat, tidak jelas.

Pasalnya enam pihak tergugat masing-masing diminta untuk melakukan pengembalian dana Rp 11 milliar.

Baca juga: Eks Rektor UMI Klaim Tak Terbukti Gelapkan Dana, Kapolda Sulsel Pastikan Penyidikan Tetap Lanjut

Muhammad Nur pun menilai, gugatan dilayangkan terhadap kliennya itu adalah fitnah.

"Kami diberikan kesempatan oleh hakim untuk menjawab, dan kami tetap pada pendirian bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami adalah merupakan fitnah," kata Muhammad Nur ditemui wartawan di Jl Bau Mangga, Makassar.

"Kenapa? Karena tergugat 1,2,3,4,5,6 itu sama gugatannya, Rp 11 Milliar sekian. Di dalam petitum penggugat tidak jelas Rp 11 Milliar itu dari mana, proyek yang mana, siapa yang melakukan, itu tidak jelas," sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan Muhammad Nur, jika masing-masing tergugat diminta mengembalikan dana Rp 11 milliar, maka totalnya bisa mencapai Rp 60-70 milliar.

"Inilah yang kita maksud bahwa petitum itu tidak memberikan dalil kejelasan dalam gugatan penggugat," terangnya.

Dalam kasus perdata itu, Muhammad Nur menjadi pendamping hukum atau kuasa hukum tergugat 1 Prof Basri Modding dan tergugat 6, yaitu kontraktor yang mengerjakan proyek.

Dirinya mengaku, sementara akan mempersiapkan resume untuk sidang mediasi selanjutnya yang diagendakan pada Senin pekan depan.

Jika penggugat tetap dalam dalil gugatannya, Muhammad Nur mengatakan, bahwa mediasi tidak akan menemukan kesepakatan.

"Resume itu, kalau tetap penggugat dalam dalil gugatannya, maka saya yakini bahwa mediasi itu pasti gagal. Karena apa yang mau dikembalikan, sedangkan tidak ada uang yang masuk secara pribadi ke rekening pak prof (Basri Modding)," bebernya.

Tribun berusaha memintai tanggapan kuasa hukum UMI selaku penggugat, Dr Anzar Makkuasa, namun belum memberikan jawaban.

Selain digugat pidana, Prof Basri Modding juga dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan.

Basri dilaporkan oleh dosen Fakultas Hukum UMI, sekaligus Kuasa Hukum UMI Dr Anzar Makkuasa, 25 Oktober 2023 lalu.

Laporan itu teregister di SPKT Polda dengan nomor: LP/B/949/X/2023/SPKT/POLDA Sulsel.

Akhir Februari 2024 lalu, penyidik polda sudah melakukan gelar perkara dan kasusnya dalam tahap akhir penyidikan.

Namun seiring perjalanan kasus itu di Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditkrimum Polda Sulsel, UMI mencabut laporannya.

Kuasa Hukum UMI Dr Anzar Makkuasa mengatakan, pencabutan laporan yang dilakukan pihaknya, bukan berarti tidak ada kerugian yang dialami Yayasan Wakaf UMI.

"Terkait dengan adanya pemberitaan tentang tidak terbukti gelapkan dana yayasan, perlu kami luruskan terkait apa yg di sampaikan pengacara BM (Basri Modding)," kata Anzar Makkuasa.

"Yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian yayasan Wakaf Umi itu tidak benar," sambungnya.

Anzar pun menegaskan, Yayasan Wakaf UMI telah dirugikan berdasarkan hasil audit.

"Perlu kami jelaskan kalau yayasan wakaf UMI berdasarkan temuan hasil Audit telah dirugikan," jelasnya.

Adapun alasan pencabutan laporan tersebut, lanjut Anzar, dilakukan agar pihaknya dapat lebih fokus dengan kasus perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

"Kenapa kami mencabut laporan di polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih Rp 11 Milyar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar," terang Anzar.

Gugatan (perdata) itu, kata Anzar, lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian yayasan Wakaf UMI.

"Jadi dari awal kami hanya ingin agar BM punya niat baik untuk mengembalikan kerugian yayasan wakaf UMI yang nilai sangat fantastis. Tapi karena pada saat kami buat laporan di polda tujuannya adalah pengembalian sesuai temuan hasil Audit, itu saja sebenarnya keinginan yayasan," terang Anzar.

Adapun gugatan perdata Yayasan Wakaf UMI di Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait 3 item.

"Yaitu proyek taman Firdaus, Pembangunan Gedung International school dikerjakan oleh PT (inisial AAC)adalah perusahaan milik anak BM, sementara Acces Point dikerjakan oleh CV (inisial TKT)," ungkap Anzar dalam keterangan tertulisnya.

"Jadi kalau pengacara BM mengatakan tidak kerugian Yayasan wakaf UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 di Pengadilan Makassar dan seharusnya mereka membaca Gugatan kami mulai dari Posita hingga ke Petitum sehingga mereka tidak memberikan informasi yang tidak benar. Saya kira di gugatan perdata kami sangat jelas tentang nilai kerugian yayasan Wakaf UMI," tuturnya.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, pencabutan laporan kasus dugaan penggelapan dana yayasan oleh mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding, tidak menggugurkan penyidikan kasus pidana yang tengah berjalan.

"Pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. Jadi walau laporan sudah dicabut, penyidikan kasus akan terus lanjut," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, kepada wartawan saat dimintai tanggapan oleh wartawan soal terkait babak baru kasus dugaan penggelapan dana yayasan Badan Waqaf UMI itu.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved