Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Basri Modding Mundur dari UMI

Benarkah Prof Basri Modding Dizalimi hingga Memilih Pamit dari UMI?

“Betul (surat) sudah saya kirimi semua anggota senat UMI dan Pengurus Yayasan Wakaf UMI,” katanya, saat dihubungi Tribun-Timur.com via WhatsApp,

Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
DOK TRIBUN TIMUR
Mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding memaparkan sederet alasan pengunduran dirinya sebagai dosen UMI.

Alasan tersebut dipaparkannya dalam surat pengunduran diri perihal ‘Pindah Home Base di Perguruan Tinggi Lain’.

Prof Basri Modding pun sebelumnya membenarkan keaslian surat pengunduran diri sebagai dosen UMI tersebut.

“Betul (surat) sudah saya kirimi semua anggota senat UMI dan Pengurus Yayasan Wakaf UMI,” katanya, saat dihubungi Tribun-Timur.com via WhatsApp, Kamie (18/4/2024).

Berikut ini adalah alasan Prof Basri Modding mengundurkan diri sebagai dosen di UMI, sebagaimana dituliskan dalam surat perihal Pindah Home Base di Perguruan Tinggi Lain.

Dengan ini saya menyampaikan dan memutuskan untuk pindah Home Base di Perguruan Tinggi lain dengan beberapa alasan atas Tuduhan dan Fitnah yang tidak berdasar sebagai berikut: 

1. Dituduh dan difitnah melakukan Korupsi Berjamaah (Ada Surat Mosi tidak percaya dan rekaman). 

2. Dituduh dan difitnah mentilep Dana Yayasan sebesar Rp 28,5 Miliar (ada Rekaman Vidionya dan media sosial) dengan dalih sebagian dikembalikan dan sebagian sudah diakui (Surat Terlampir). 

3. Dilaporkan ke pihak kepolisian terkait penggelapan dana dalam jabatan sebesar Rp 11.735.746.635. (Tapi anehnya Ada surat ketua Pengawas yang diketahui oleh ketua Pengurus yayasan wakaf UMI ke Kapolda Sul Sel bahwa kasus pengadaan videotron Pascasarjana UMI dinyatakan tidak terjadi penyimpangan dan kerugian materi bagi Yayasan Wakaf UMI, suratnya terlampir). 

4. Digugat Perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Makassar, dengan kasus yang sama (no.3 tersebut diatas) 

5. Dan lain sebagainya (banyak dimuat dimedia Sosial) 

Sebelumnya, Prof Basri Modding mengklaim tidak terbukti menyelewengkan dana milik Yayasan Wakaf UMI Makassar.

Hal itu diungkapkan Basri Modding dan kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di kantor pengacara Muhammad Nur Law Firm di Jl Tun Abdul Razak, Gowa, Selasa (16/4/2024) lalu.

Kuasa Hukum Basri Modding, Dr Muhammad Nur mengatakan, kliennya tidak terbukti menyelewengkan dana milik Yayasan Wakaf UMI Makassar.

"Setelah proses berjalan beberapa bulan yang lalu telah dilakukan pencabutan laporan oleh pihak kampus berdasarkan hasil audit internal yayasan wakaf UMI dan tidak ditemukan adanya penyelewengan dana yang seperti dituduhkan ke beliau (kepada Basri Modding) selama menjabat sebagai rektor UMI," kata Muhammad Nur.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved