Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelajar Bone Pakai Narkoba

Kronologi Polisi Ciduk 3 Pelajar Bone, Kuasai Narkoba

Aparat Satnarkoba Polres Bone meringkus terduga tindak pidana narkoba jenis sabu. Dua dari tiga pelajar diciduk polisi masih di bawah umur.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Abdul Azis Alimuddin
tribun.timur.com/wahdaniar
Barang bukti diamankan polisi dari terduga tindak pidana narkoba jenis sabu, Senin (22/4/2024). Dua dari tiga pelajar diciduk polisi masih di bawah umur. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bone meringkus terduga tindak pidana narkoba jenis sabu.

Dua dari tiga pelajar diciduk polisi masih di bawah umur.

Status mereka masih pelajar di salah satu sekolah menengah atas atau SMA di Bone.

Mereka ditangkap di Jl Jend Sukawati, Kecamatan Tanete Riattang Barat, sekira pukul 01.00 Wita, Senin (22/4/2024).

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf membenarkan penangkapan tersebut.

"Saudara AMR dan IMN saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 saset sabu ukuran kecil, dan 1 unit timbangan," ujarnya.

Baca juga: Tak Kapok Dipenjara, Residivis Kasus Narkoba Asal Sinjai Ini Kembai Diringkus Polisi

Ia menambahkan, saat pihaknya melakukan introgasi, saudara AMR dan IMN mengatakan kalau sabu itu diperoleh dari saudara A.

Baca juga: 193 Tahanan Lapas Kelas IIB Dapat Remisi Lebaran, Paling Banyak Kasus Narkoba

"Mereka mengaku kalau sabu tersebut diambil dari saudara A sebanyak 1 saset ukuran sedang dengan harga Rp1.600.000," ujarnya.

"Saudara A ditangkap terpisah di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue. Dan diakuinya kalau sabu yang sebelumnya diserahkan kepada saudara AMR dan IMN," ujarnya.

AKP Yusriadi Yusuf juga mengatakan berat total dari 4 saset sabu tersebut sebesar 1,88 gram.

"Selain narkoba jenis sabu yang diamankan, kami juga amankan 1 unit handpone merek vivo warna merah, 1 bungkus plastik kosong diduga akan diisi oleh sabu, serta 1 tas merek esensi tempat menyimpan narkoba jenis sabu" ujarnya.

Bone Darurat Narkoba

Hal ini bikin resah Kepala BNN Kabupaten Bone, AKBP La Muati

Peredaran narkoba di Kabupaten Bone kian memprihatinkan.

Tercatat, laporan Maret sepanjang 2024 30 kasus Narkoba dengan tersangka sebanyak 43 orang.

Sebelumnya, bandar Narkoba kelas kakap di Bone, Koko Jhon ditangkap Januari 2024 lalu. 

Status darurat Narkoba ini terjadi lantaran sulitnya lakukan rehabilitasi bagi pecandu di Bone. 

Kepala BNN Bone, AKBP La Muati mengatakan saat ini tempat rehabilitasi milik Pemerintah hanya ada satu.

Yakni di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Makassar.

"Itupun di Maret sudah penuh, karena seluruh kabupaten di Sulsel bahkan Sulteng itu rujukan ke sana. Sehingga yang dilakukan adalah rehabilitasi rawat jalan" kata AKBP La Muati saat dikonfirmasi Sabtu, (30/3/2024). 

Hal tersebut, jadi penyebab penanganan para pecandu tidak optimal.

Mereka tetap menjalin komunikasi ke para pengedar.

Lebih jauh kata AKBP La Muati, syarat rehabilitasi terhadap pecandu minimal 3 bulan.

"Sedangkan dengan rawat inap ini para pecandu masih dengan bebas mengakses para sindikat, jadi susah," katanya. 

Anak-anak Jadi Pecandu

Kasus Narkoba di Bone juga memiliki tren pergeseran.

Jika sebelumnya banyak dikonsumsi kalangan dewasa, anak-anak atau pelajar pun banyak pecandu.

"Ada pergeseran penggunaan itu bahkan anak sekolah sudah mulai menyalahgunakan Narkoba di Bone, sudah ada dilakukan pembinaan di Bapas artinya kita semua harus bersinergi bersama-sama terutama orang tua" ujarnya.

La Muati merinci jalur peredaran Narkoba di Bone.

"Narkoba masuk ke Bone dari berbagai arah, banyak masuk dari Tawau Malaysia, selanjutnya dikirim ke Nunukan Kalimantan Utara, selanjutnya dikirim ke Tarakan setelahnya baru ke Parepare," bebernya. 

Adapula ditemukan jalur peredaran dari Nunukan-Balikpapan-Parepare-Sidrap-Sengkang lalu masuk ke Bone.

"Untuk jalur dari Makassar itu biasanya jaringan dari Surabaya, tapi beredarnya di Maros dan Gowa, tapi untuk di Bone, itu hampir semua yang ditangkap adalah sindikat dari The Golden Triange di Myammar dan Laos,"ujarnya.

Pemkab Bone saat ini gencar sosialisasi ke masyarakat, khususnya sekolah.

Terbaru dengan rencana pemasangan spanduk di tiap desa.

Dalam pemasangan spanduk bertuliskan "Bersih Dari Narkoba (Bersinar)" di pintu masuk desa, Pemkab menggandeng TNI, Polri, ASN dan perangkat desa. 

"Jadi ini bagus kalau perlu Bersinarko atau bersih dari narkoba dan korupsi, itu dipasang spanduknya" kata Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin. 

"Paling tidak, pengedar yang membaca spanduk akan was-was atau ragu untuk mengedarkan barang haramnya," tambahnya.

Bone Kian Memprihatinkan

Peredaran narkoba di Kabupaten Bone kian memprihatinkan, bahkan sudah di tahap darurat.

Krisis terjadi lantaran masih sulitnya rehabilitasi terhadap para pecandu khususnya di Kabupaten Bone. 

Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengungkapkan jika Bone dikatakan darurat narkoba, harus menggunakan tolak ukur. 

"Kalau dikatakan daruratnya seperti apa dulu, apakah pengungkapan barangbuktinya kah atau apa. Kan selama ini setau saya Bone itu masih sama dengan wilayah lain. Belum adalah yang sampai 10kg" ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Senin (15/04/2024). 

Ia mengungkapkan Bone dikatakan darurat narkoba bisa saja karena narkoba diperjual belikan dengan gampang. 

"Mungkin yah, mungkin Bone dikatakan darurat narkoba karena diperjual belikan dengan gampang. Tapi semenjak saya yang menjabat tidak ada lagi lah. Karena kan saya bersama tim sedang gencar-gencarnya melakukan penangkapan terhadap para pengedar maupun bandar" ujarnya.

Saat dikonfirmasi mengenai pergeseran pemakai narkoba di kalangan remaja ia mengungkapkan pihaknya belum pernah mengamankan. 

"Kami selalu melalukan penyelidikan, dan melakukan sosialisasi disekolah-sekolah juga, tapi sampai saat ini belum ada yang diamankan remaja yang menggunakan narkoba. Mudah-mudahan juga kedepannya tidak ada" ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved