Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelajar Bone Pakai Narkoba

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 3 Terduga Pemakai Narkoba di Bone, 2 Pelajar SMA

Para pelaku narkoba ditangkap di Jl Jenderal Sukwati, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, sekira pukul 01.00 Wita.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
Polres Bone
Sat Narkoba Polres Bone meringkus lagi tiga terduga pengguna narkoba jenis sabu, Senin (22/4/2024). Ketiganya merupakan anak di bawah umur. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Sat Narkoba Polres Bone meringkus lagi terduga pengguna narkoba jenis sabu.

Kali ini tiga orang ditangkap polisi, Senin (22/4/2024) dini hari.

Tiga orang yang diamankan merupakan anak di bawah umur, dua diantaranya berstatus pelajar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Hal tersebut di ungkap oleh Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf

"Semuanya masih anak di bawah umur. Kami amankan tiga orang jenis kelamin laki-laki, di mana saudara IMN masih sekolah kelas 3 SMA, saudara AMR status DO kelas 3 SMA, dan saudara A kelas 3 SMA" kata AKP Yusriadi saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (22/4/2024).

Pelaku ditangkap di Jl Jenderal Sukwati, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, sekira pukul 01.00 Wita.

Baca juga: Kasat Narkoba Blak-blakan soal Kondisi Bone Darurat Narkoba

Atas perbuatannya tersebut kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Bone juga meringkus lima terduga kasus narkoba.

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (8/4/2024) di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan tiga orang yang ditangkap merupakan bandar narkoba

"Jadi semuanya itu yang ditangkap lima orang yakni saudara AB,B, RZ, dan C atas penunjukan langsung saudara SD Cs yang sebelumnya ditangkap. Dua orang itu pengguna yakni RZ dan SD Cs sedangkan tiga orang itu bandar yakni saudara B, C dan AB. Dan 1 orang lagi itu status DPO inisial EM yang merupakan jaringan Amali," tuturnya.

Ia juga mengatakan dalam penangkapan lima orang tersebut merupakan pengembangan kasus dari penangkapan saudara SD Cs. 

"Barang bukti yang diambakan yakni uang tunai sebesar Rp1,15 juta, 5 saset kristal bening jenis sabu ukuran sedang, 1 saset sabu ukuran besar dalam tas" ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved