Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Bharada E Eksekutor Brigadir J? Sudah Tepati Janji ke Kekasih saat Bebas Penjara, Kini Bahagia

Bharada E eksekusi Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi menikahi kekasinya, bernama Ling Ling di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (20/4/2024). | Berikut jejak kasus pembunuhan Brigadir J yang libatkan Bharada E atau Richard Eliezer. Kini Bharada E telah bebas dan menikahi kekasihnya, Ling Ling. 

"Mohon doanya untuk Richard Eliezer, yang baik-baik," ucap Ronny.

Jejak Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Libatkan Bharada E

Diketahui kasus pembunuhan Brigadir J ini berawal dari adanya penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Saat itu Bharada E sendiri merupakan salah satu ajudan dari Ferdy Sambo.

Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer didakwa bersama mantan atasannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, rekannya Ricky Rizal (eks ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Maruf (pekerja di rumah Ferdy Sambo).

Bharada E diketahui didakwa sebagai sosok yang menembak Brigadir J dan menjalani sidang vonis pada 15 Februari 2023 lalu.

Pria kelahiran Manado, 14 Mei 1998 ini lantas mengikuti rangkaian sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E Ajukan Status Justice Collaborator

Seiring berjalannya proses hukum kasus Brigadir J, Bharada E mengajukan status sebagai Justice Collaborator sejak 8 Agustus 2022.

Tepatnya lima hari setelah Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022.

Saat itu, Richard Eliezer mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama kuasa hukumnya (saat itu), Deolipa Yumara.

Sebagai Justice Collaborator, Richard Eliezer telah mengungkapkan seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Adapun alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator karena disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lantas, terdakwa Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved