Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Bharada E Eksekutor Brigadir J? Sudah Tepati Janji ke Kekasih saat Bebas Penjara, Kini Bahagia

Bharada E eksekusi Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi menikahi kekasinya, bernama Ling Ling di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (20/4/2024). | Berikut jejak kasus pembunuhan Brigadir J yang libatkan Bharada E atau Richard Eliezer. Kini Bharada E telah bebas dan menikahi kekasihnya, Ling Ling. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bersedia mengungkap kejahatan sesungguhnya.

Adapun persyaratannya yakni, pelaku mau bekerjasama dengan pihak kepolisian dan memberikan keterangan yang jujur selama proses persidangan.

Ikuti Sidang hingga Dituntut 12 Tahun Penjara

Pada Rabu (18/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

JPU pun menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel memutuskan menyatakan Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Adapun hal-hal yang memberatkan, merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J dan yang meringankan, yakni menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.

Divonis 1,5 Tahun

Setelah mendapat tuntutan 12 tahun penjara, Bharada Richard Eliezer akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," lanjutnya.

Ada sejumlah hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved