Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Basri Modding Mundur dari UMI

Pamit dari UMI, Prof Basri Modding Ditawari Perguruan Tinggi di Bandung

Penawaran itu masuk setelah Prof Basri Modding mengirimkan surat perihal ‘Pindah Home Base di Perguruan Tinggi Lain’.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
RUDI SALAM/TRIBUN-TIMUR.COM
Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding mengaku sudah ditawari jadi dosen salah satu Perguruan Tinggi di Bandung.

Penawaran itu masuk setelah Prof Basri Modding mengirimkan surat perihal ‘Pindah Home Base di Perguruan Tinggi Lain’.

Kendati demikian, Prof Basri Modding mengaku belum menemui pilihan pasti usai memantapkan diri keluar sebagai dosen UMI.

Pasalnya ia masih ingin mendiskusikan keputusanya dengan keluarga.

“Belum menghubungi perguruan tinggi yang di Makassar, tapi sudah ditawari perguruan tinggi di Bandung, tapi saya mau konsultasi dengan keluarga,” kata Prof Basri Modding, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Kamis (18/4/2024).

Guru besar dalam bidang Ekonomi dan Bisnis ini sebelumnya mengajukan pengunduran diri pindah home base di perguruan tinggi lain.

Alasan pengunduran dirinya karena mengaku dituduh dan difitnah menyelewengkan dana milik Yayasan Wakaf UMI Makassar.

Prof Basri Modding pun sebelumnya membenarkan keaslian surat pengunduran diri sebagai dosen UMI tersebut.

“Betul (surat) sudah saya kirimi semua anggota senat UMI dan Pengurus Yayasan Wakaf UMI,” katanya, saat dihubungi Tribun-Timur.com via WhatsApp, Kamie (18/4/2024).

Berikut ini adalah alasan Prof Basri Modding mengundurkan diri sebagai dosen di UMI, sebagaimana dituliskan dalam surat perihal Pindah Home Base di Perguruan Tinggi Lain.

Dengan ini saya menyampaikan dan memutuskan untuk pindah Home Base di Perguruan Tinggi lain dengan beberapa alasan atas Tuduhan dan Fitnah yang tidak berdasar sebagai berikut: 

1. Dituduh dan difitnah melakukan Korupsi Berjamaah (Ada Surat Mosi tidak percaya dan rekaman). 

2. Dituduh dan difitnah mentilep Dana Yayasan sebesar Rp 28,5 Miliar (ada Rekaman Vidionya dan media sosial) dengan dalih sebagian dikembalikan dan sebagian sudah diakui (Surat Terlampir). 

3. Dilaporkan ke pihak kepolisian terkait penggelapan dana dalam jabatan sebesar Rp 11.735.746.635. (Tapi anehnya Ada surat ketua Pengawas yang diketahui oleh ketua Pengurus yayasan wakaf UMI ke Kapolda Sul Sel bahwa kasus pengadaan videotron Pascasarjana UMI dinyatakan tidak terjadi penyimpangan dan kerugian materi bagi Yayasan Wakaf UMI, suratnya terlampir). 


4. Digugat Perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Makassar, dengan kasus yang sama (no.3 tersebut diatas) 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved