Ada Apa? Jusuf Kalla Tetiba Cari Tahu Makna Amicus Curiae dari Megawati 3 Hari jelang Putusan MK
Pertemuan Jusuf Kalla dan Prof Hamid Awaluddin hanya berselang tiga hari jelang pembacaan putusan sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla ngopi tetiba ngopi bareng dengan mantan menteri hukum dan HAM Prof Hamid Awaluddin.
Jusuf Kalla dan Prof Hamid Awaluddin bertemu di kedai kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024) pagi.
Husain “Uceng” Abdullah jadi saksi pertemuan keduanya.
Menariknya, pertemuan Jusuf Kalla dan Prof Hamid Awaluddin hanya berselang tiga hari jelang pembacaan putusan sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 22 April 2024.
Aktivitas langka Pak JK itu diposting Husain “Uceng” Abdullah, orang dekat JK di akun media sosial, instagram. Mereka bertiga.
Baca juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Tertunduk di Depan Jusuf Kalla, JK: Islam Itu Pemaaf
Ngopi pak JK ini hanya berselang sehari pasca-Prabowo larang simpatisannya geruduk kantor MK senin. tgl 22 april pekan depan
“Terlalu berat obrolannya,” ujar Uceng, saat dikonfirmasi soal sesi ngopi pagi pukul 09.30 WIB itu.
Menurutnya, di sesi ngopi pagi itu JK lebih banyak jadi pendengar.
Jusuf Kalla, kata Uceng, bertanya soal pengajuan Amicus Curiae (sahabat peradilan) dari Presiden ke-5 RI (2001-2004) Megawati Soekarnoputri (77) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024.
Sekadar diketahui, sidang PHPU Pilpres 2024 masih bergulir di MK.
Pembacaan putusan dijadwalkan Senin (22/4/2024) pekan depan.
Dua kontestan Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin (01) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan tim hukumnya, mengajukan gugatan pembatalan hasil pilpres dan diskualifikasi pasangan 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Di Pilpres lalu, Jusuf Kalla terang-terangan mendukung pasangan Anies-Muhaimin.
Sejak usai pilpres, JK banyak mengeritik proses pilpres yang dianggap sarat intervensi aparatur penguasa dan cawe-cawe Presiden Joko Widodo.
Uceng tak menjelaskan rinci apa obrolan kopi Jumat pagi di Menteng itu.
Baca juga: Tiga Lulusan Akpol 1997 Pangkat Jenderal, No 1 Mantan Ajudan Wapres Jusuf Kalla
Secara terpisah, Tribun, coba mengkonfirmasi Hamid Awaluddin.
Guru besar ilmu hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu, mengatakan, Megawati Soekarnoputri, legitimated untuk memberi opini dan harapan hukum dalam bentuk (Amicus Curiae) di depan majelis hakim MK.
“Status Bu Mega di MK sangat legitimate. Secara hukum Mega punya hak,” ujar Hamid.
Dia lalu mengirimkan link wawancaranya soal Amicus Curiae itu KOMPAS TV, Rabu (17/4/2024) lalu.
Menurutnya, setidaknya Megawati punya dua alasan legitimasi untuk menjadi ‘Sahabat Peradilan’.
Pertama, Megwati bukan pihak yang terkait langsung dengan perkara yang disidangkan.
Dikatakan, sebagai mantan presiden dan ketua umum partai PDIP, Megawati adalah the real champion penegakan demokrasi di Indonesia.
“Sejak jaman Orde Baru, Reformasi hingga era pasca reformasi Bu Mega terus memperjuangkan tegaknya demokrasi dan keadilan di negeri ini,” ujar mantan anggota KPU RI itu.
Alasan kedua, jelas Hamid, Megawati punya jejak penegakan demokrasi di Pilpres 2004 yang tidak mengintervensi penyelenggara KPU, aparatur negara dan cawe-cawe di Pilpres.
“Bu Mega saat itu incumbent presiden. Tapi dia tidak memaksakan anaknya dengan cara mengintervensi sidang di MK untuk mengubah UU untuk batasan umur calon presiden dan wakil presiden.”
Hamid menegaskan, andai dia adalah satu dari 8 hakim MK, maka dia akan mempertimbangkan betul materi Amicus Curiae dari Bu Mega.
“Amicus Curiea Bu Mega selain berbasis pengatahuan juga berdasarkan pengalaman empirik. Sangat legitimated.”
Hamid juga menegaskan, bahwa Amicus Curiae Bu Mega di sidang MK, juga sesuai amanat UU No 48 Tahun 2009 tentang Peradilan.
“Wajib hukumnya bagi hakim menggali nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai keadilan subtantif dalam masyarakat. Mendengar keluhan masyarakat soal ketidak adilan dalam proses pilpres kemarin. Hanya hanya narasi statistik dan pakai argumen statistik.” ujarnya.
Putusan majelis hakim MK, pekan depan, jelas Hamid, juga seperti pengalaman MK di Pemilu 2008 saat ada preseden hukum Pilkada, dikenal TMS (terstruktur, massif dan sistematis).
“Ada bukti kecurangan yang TMS di pilkada 2008. Dan saat itu, majelis hakim MK perintahkan pemilu ulang.”
Dikatakan, kelak jika MK memutuskan Pilpres ulang, maka semua harus tunduk dan patuh.
“Kalau MK putuskan pemilu ulang. harus tunduk. Kita serahkan ke 8 hakim berjubah hitam.”
Apa Itu Amicus Curiae?
Istilah amicus curiae viral usai Megawati dan sejumlah orang mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu 2024.
Sejumlah pihak mengajukan diri menjadi amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Presiden kelima Indonesia, Megawati Soekarnoputri menjadi sosok yang turut mengajukan diri.
Dokumen amicus curiae dari Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa (16/4/2024).
Lantas apa sebenarnya arti amicus curiae?
Untuk diketahui, amicus curiae adalah sahabat pengadilan.
Amicus curiae merupakan sebuah konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga untuk memberikan masukan dalam suatu perkara di persidangan.
Sosok amicus curiae bisa berasal dari individu, kelompok ataupun organisasi.
Posisi amicus curiae berbeda dengan konsep intervensi, mereka tidak bertindak sebagai pihak yang sedang dalam perkara.
Tetapi hanya berkepentingan menyampaikan informasi terhadap kasus secara khusus.
Pendapat dari amicus curiae dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Tidak Ada Istilah Amicus Curiae dalam UU Pemilu maupun Aturan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan respon soal adanya pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, jika di dalam UU Pemilu maupun Peraturan MK tak pernah ada istilah tersebut.
“Dalam Peraturan MK nomor 4 Tahun 2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu,” tutur Idham, Rabu (17/4/2024).
Idham mengatakan, jika hal tersebut menjadi bahan pertimbangan para hakim akan bersumber dari fakta persidangan dan pandangan para pihak dalam sidang terakhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada 5 April 2024 lalu.
“Dalam UU nomor 24 Tahun 2003, salah satu pertimbangan Majelis Hakim MK dalam merumuskan Putusannya berdasarkan alat bukti,” kata Idham.
Kata dia, selaras dengan Pasal 37 dalam UU Pemilu yang menyatakan, jika Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu, dengan alat bukti yang lain.
“Sangat yakin bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman,” imbuhnya.
Jakarta
Jusuf Kalla
Husain Abdullah
Mahkamah Konstitusi
Prof Hamid Awaluddin
Anies Baswedan
Ganjar Pranowo
amicus curiae
Megawati
Melayat ke Rumah Duka Suryadharma Ali, Jusuf Kalla: Beliau Orang Baik |
![]() |
---|
Innalillah, Suryadharma Ali Menteri Agama era SBY dan eks Ketua PPP Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Stadion Untia Makassar Dibangun 2027, Jakarta International Stadium Jadi Rujukan |
![]() |
---|
Ribuan Jurnalis dan Konten Kreator Adu Hati di Kompetisi JNE |
![]() |
---|
Profil Megawati Hangestri Kapten Timnas Voli Putri Indonesia di SEA V League 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.