Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IAP Sulsel Dorong Manajemen Risiko Bencana Kerjasama Antar Daerah di Luwu Raya

Kejadian bencana alam yang terjadi secara terus menerus di wilayah Luwu Raya ini menjadi perhatian serius bagi Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP)

Penulis: CitizenReporter | Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Ketua IAP Wilayah Sulsel Ir. Firdaus, ST., M.Si., MT., IPM., ASEAN Eng., IAP., 

Citizen Report:
Ir. Firdaus, ST., M.Si., MT., IPM., ASEAN Eng., IAP., ketua IAP Wilayah Sulsel

BEBERAPA hari terakhir ini Sulawesi Selatan khususnya di wilayah Luwu Raya (Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur) dilanda bencana banjir dan longsor yang tentunya membuat resah dan kerugian bagi masyarakat serta kerusakan infrastruktur wilayah.

Akhir bulan maret lalu banjir bandang menerjang Kota Palopo yang diakibatkan air bah meluap dari sungai Latuppa hingga masuk permukiman warga yang membuat harta benda berharga milik warga ikut terendam dan tidak dapat diselamatkan.

Selain merendam permukiman warga, banjir juga membawa serta material lumpur dan kayu hingga mengakibatkan sejumlah akses jalan di jantung Kota Palopo lumpuh.

Setidaknya ada tiga kecamatan yang terdampak banjir, yakni Kecamatan Wara, Kecamatan Wara Timur, dan Kecamatan Mungkajang.

Awal bulan April ini juga Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu kembali di terjang banjir bandang yang mengakibatkan kerugian materil dan menganggu aktifitas masyarakat di tengah suka cita menyambut hari raya idul fitri 1445 H sehingga masyarakat terus mengalami ancaman berbagai dampak bencana alam yang kapan saja terjadi khususnya ketika intensitas hujan tinggi akan berdampak pada terjadinya kejadian bencana banjir, banjir bandang dan longsor.

Kejadian bencana alam yang terjadi secara terus menerus di wilayah Luwu Raya ini menjadi perhatian serius bagi Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Wilayah Sulawesi Selatan.

Khususnya terkait kegiatan yang menimbulkan dampak bencana banjir dan longsor tersebut seperti alih fungsi lahan, penebangan hutan, pembangunan pada daerah resapan air dan kerusakan sungai akibat aktifitas kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) masing masing Kabupaten dan Kota yang telah diatur melalui peraturan daerahnya.

IAP Sulsel mengharapkan agar para kepala daerah di wilayah Luwu Raya untuk konsisten dan berkomitmen dalam menerapkan setiap perizinan dan setiap pembangunan yang dilakukan harus berlandaskan pada rencana tata ruang dan berbasis pada mitigasi serta adaptasi bencana yang telah disusun dan di tetapkan menjadi peraturan daerah.

IAP Sulsel mengingatkan perda tata ruang harus menjadi panglima dalam mengawal setiap izin berusaha maupun non berusaha baik program pemerintah, masyarakat maupun swasta harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW), sebagaimana di ketahui saat ini Kota Palopo memiliki perda RTRW Nomor 1 Tahun 2022, Kabupaten Luwu Utara memiliki perda RTRW Nomor 1 Tahun 2023, Kabupaten Luwu memiliki perda RTRW Nomor 6 Tahun 2011 dan Kabupaten Luwu Timur memiliki perda RTRW Nomor 7 Tahun 2011.

Persoalan banjir ini tidak bisa di selesaikan secara parsial karena sifatnya lintas wilayah, lintas sektoral dan lintas pemangku kepentingan.

Wilayah Luwu raya ini terdapat 3 wilayah sungai yaitu Wilayah Sungai (WS) Pompengan-Larona, Wilayah Sungai (WS) Saddang dan Wilayah Sungai (WS) Walanae-Cenranae dan terdapat banyak daerah aliran sungai (DAS) yang saling bersinggungan antar wilayah seperti DAS Salu Battang, DAS Latuppa dan DAS Sungai Paremang yang masuk di wilayah Kota Palopo dan Kabupaten Luwu, selain itu DAS Salu Rongkong dan DAS Salu Lamasi yang masuk di wilayah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu serta DAS Salu Kalaena dan DAS Uraso yang masuk di wilayah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur.

Sehingga IAP Sulsel mendorong agar adanya kebijakan manajemen risiko bencana kerjasama antar daerah di Luwu Raya sebagai konsep pengembangan wilayah yang berbasis pada mitigasi dan adaptasi bencana alam yang terkoordinasi dan terkelola dengan baik antar wilayah, konsep ini bisa diajukan oleh para kepala daerah di Luwu Raya kepada pemerintah pusat yang di fasilitasi oleh pemerintah provinsi dalam rangka menyelesaikan persoalan bencana alam yang setiap saat terjadi di wilayah Luwu Raya dengan pendekatan yang holistik dan komprehensif.

Beberapa alasan IAP Sulsel mendorong agar dilakukannya kebijakan peraturan mengenai manajemen risiko bencana kerjasama antar daerah di Luwu Raya yaitu, pertama; Adanya over-lapping bantuan. Kecenderungan yang terjadi saat ini antar lembaga pemerintah seringkali memberi jenis bantuan yang sama, sementara jenis bantuan lain yang lebih dibutuhkan justru kerap terabaikan.

Kedua; Lemahnya koordinasi antara BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved