Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Arus Balik

Antisipasi Kemacetan Arus Balik, ASN Pemkot Makassar Baru Efektif Berkantor 16 April 2024

Kepala BKPSDMD Makassar Akhmad Namsum mengatakan hari kerja ASN tetap mengacu pada libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Ilustrasi Macet - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan aturan WFH (work from home) dan WFO (work from office) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum lama ini mengeluarkan surat edaran terkait work from home (WFH).

Edaran bernomor 01 Tahun 2024 itu memberi kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau WFH pada 16-17 April 2024.

Keputusan itu diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah.

Hanya saja, kebijakan itu tidak berlaku bagi ASN Pemerintah Kota Makassar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar Akhmad Namsum mengatakan, hari kerja ASN Pemkot Makassar tetap mengacu pada libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Artinya, seluruh ASN Pemkot Makassar mulai berkantor pada Selasa (16/4/2024).

Suasana kemacetan di Jl Poros Parepare area lokasi kampanye Anies Baswedan, Selasa (6/2/2024).
Suasana kemacetan di Jl Poros Parepare area lokasi kampanye Anies Baswedan, Selasa (6/2/2024). (TRIBUN-TIMUR.COM / DARULLAH)

“Kita berdasar pada cuti bersama. InsyaAllah besok tanggal 16 mulai hari kerja pertama dan kita tetap WFO,” katanya, Senin (15/4/2024).

Kata Akhmad Namsum, WFH tidak diterapkan di Makassar mengingat kondisi arus balik mudik di Sulsel tidak terlalu padat.

Baca juga: Pantau Arus Mudik, SAR Batalyon C Pelopor dan Basarnas Pantau Pelabuhan Bajoe

Hal ini juga telah dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah Sulsel bahwa Selasa besok sudah efektif berkantor.

Baca juga: Arus Mudik di Pelabuhan Nusantara Parepare Meningkat, Pemudik Capai 19.135 Orang

"Edaran itu mepet hanya 1 atau 2 hari dan teman-teman yang berlibur tentu sudah ada perencanaan untuk kembali (ke Makassar). Jadi saya pikir untuk do Sulsel dan saya sudah kontak kepala BKD Sulsel juga besok sudah mulai (berkantor)," jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Pertanahan Makassar ini juga akan menelusuri ASN yang bolos atau tidak masuk kerja di hari pertama.

"Kalau ada yang tambah cuti dan tidak sesuai dengan aturan akan ada yang disanksi sesuai aturan," ujarnya.

arus mudik Idulfitri 2024 di Pelabuhan Makassar, menggunakan kapal Pelni
arus mudik Idulfitri 2024 di Pelabuhan Makassar, menggunakan kapal Pelni (handover)

Terpisah, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan, ia akan memimpin langsung apel pagi pada hari pertama bekerja pasca lebaran.

Apel pagi akan berlangsung di halaman Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang.

"Besok saya pimpin apel langsung walaupun ada imabaun WFH. Tapi saya kira d sini (Makassar) janganmi WFH," kata Danny Pomanto.

Setelah memimpin apel pagi, Danny akan bertolak menuju gedung Makassar Government Center (MGC) yang sementara proses konstruksi.

"Ini kan kita lihat tahap pertamanya (MGC) April sudah selesai. Saya mau lihat persiapan marvec. Saya sih berharap bulan 7 bisa diresmikan presiden," ujarnya.

Wali kota dua periode ini berharap agar kedatangan Presiden pada Juli mendatang sekaligus bisa meresmikan MGC.

"Saya koordinasikan dengan Pak Gubernur. Kalau pada saat peresmian rumah sakit dan peletakan batu pertama pembuatan infrastruktur stadion dan panen pisang. Saya minta juga untuk MGC (diresmikan)," tuturnya.

Puncak Arus Balik

Puncak Arus Balik mudik di Sulsel diprediksi terjadi pada Minggu-Senin (14-15/4/2024).

Di tengah momen Arus Balik, Pemprov Sulsel menyebar edaran terkait kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini dilihat mampu mempengaruhi kepadatan arus lalu lintas di Sulsel.

Suasana pemudik lakukan boarding pass di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Jl Nusantara, Makassar, Senin (8/4/2024) malam.
Suasana pemudik lakukan boarding pass di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Jl Nusantara, Makassar, Senin (8/4/2024) malam. (Muslimin Emba/Tribun Timur)

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel Patarai menyebut arus kendaraan akan semakin lengang.

Sebab waktu balik pemudik kian bertambah.

"Dengan adanya edaran bisa sedikit bisa mengurai pergerakan kendaraan," jelas Patarai GS.

"Lebih menguntungkan lagi bahwa kendaraan tidak serentak di lalu lintas. tapi terbagi ke beberapa hari itu," lanjutnya.

Sejauh ini, Patarai menyebut belum ada kemacetan panjang di jalur lintas daerah.

Hanya saja ada perlambatan kendaraan di beberapa titik jalur mudik.

Hal itu menurutnya terjadi saat jam tertentu, dan cukup terkendali.

"Untuk sementara memang bukan macet (kepanjangan), tapi perlambatan kendaraan,"katanya.

Untuk diketahui, ada lima poin aturan WFH bagi ASN Pemprov Sulsel pasca cuti bersama ini:

1. Penyesuaian sistem kerja dengan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH di lingkungan Pemprov Sulsel dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu pada Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024.

2. Penyesuaian sistem kerja dengan pelaksanaan tugas kedinasan WFH sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) di atas, diatur oleh masing-masing Kepala OPD/Unit Kerja dalam bentuk penugasan.

Lalu disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, dengan memperhatikan persentase paling banyak 50 persen yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, dari seluruh jumlah pegawai tiap OPD.

3. Pelaksanaan tugas kedinasan WFH dikecualikan terhadap OPD/Unit Kerja yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Diantaranya UPT Rumah Sakit Daerah, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan dan Perangkat Daerah/Unit Kerja lainnya yang melaksanakan tugas dan fungsi layanan langsung kepada masyarakat.

4. Agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, kepala OPD/Unit Kerja diberi tugas khusus.

Mulai dari melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Lalu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar.

5. Pegawai ASN yang tidak mendapatkan penugasan untuk melaksanakan tugas kedinasan WFH, harus tetap hadir melaksanakan tugas di kantor masing-masing sesuai Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 863/4752/BKD Tanggal 5 April 2024 Hal Pengawasan dan Pelaporan atas Kehadiran Aparatur Sipil Negara Setelah Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Proses Belajar Mengajar Normal

Libur lebaran Idul Fitri 1445 H telah usai bagi guru dan siswa di Kabupaten Luwu.

Kadis Pendidikan Luwu, Andi Palanggi mengaku aktivitas belajar-mengajar akan kembali normal mulai besok, Selasa (16/4/2024).

"Besok sudah mulai masuk sekolah lagi. Kita sudah sampaikan melalui surat ke sekolah-sekolah sebelumnya," jelasnya, Senin (15/4/2024).

Kata Andi Palanggi, semua tenaga pendidik sudah mulai wajib beraktivitas.

Dia bahkan tak segan menyiapkan sanksi bagi ASN yang malas.

"Sesuai perundang-undangan, sanksinya dulu teguran lisan. Jika berulang kemudian teguran tertulis dan kalau berulang lagi sudah masuk sanksi ringan," bebernya.

Tak hanya guru, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Luwu akan mulai berkantor besok.

Sekretaris Daerah Luwu, H Sulaiman pun telah menyiapkan sanksi bagi ASN 'malas' yang tak menaati aturan.

"Sesuai yang diatur dalam PP 94 tahun 2021. Pasal 5 soal kewajiban. Salah satunya di huruf e itu menjelaskan ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan penuh tanggung jawab," akunya.

Dirinya menambahkan, bagi ASN yang melanggar Pasal 5 PP 94 tahun 2021, akan dikenakan hukuman disiplin.

"Macam-macam, ada hukuman disiplin ringan, disiplin sedang, dan disiplin berat. Tapi kita mau ASN Pemkab Luwu bisa taat dan menghindari hal ini," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved