Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kedapatan Bawa Badik di Tempat Karaoke, Pemuda Bone Diringkus Resmob Polres Sinjai

Kronologis penangkapan dimulai ketika tim Resmob Polres Sinjai sedang melaksanakan patroli antisipasi gangguan kamtibmas.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
Polres Sinjai
YI (22) warga Kabupaten Bone diringkus Resmob Polres Sinjai karena kedapatan bawa badik di tempat karaoke. Ia saat ini ditahan di Mapolres Sinjai. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan seorang pria inisial YI (22).

Ia diamankan Tim Resmob Polres Sinjai dibawah pimpinan Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa, karena kedapatan membawa badik.

Ia diamankan di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, mengatakan YI merupakan warga Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. 

Kronologis penangkapan dimulai ketika tim Resmob Polres Sinjai sedang melaksanakan patroli antisipasi gangguan kamtibmas.

Tim Resmob melihat seseorang yang mencurigakan di depan rumah bernyanyi R One.

Tim tersebut turun untuk menggeledah badan pelaku.

Kemudian pelaku membuang sebuah badik ke semak-semak.

Setelah dilakukan pencarian, badik tersebut berhasil ditemukan.

Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa badik yang dibuangnya adalah miliknya.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah badik beserta sarungnya,” katanya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Sinjai.

“Kita amankan pelaku dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved