Pelajar SD, SMP, dan SMA Kini Wajib Gunakan Pakaian Adat ke Sekolah, Kepsek Disanksi Jika Melanggar
Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022.
Editor:
Sudirman
Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Kemendikbud dan Jadwal Penggunaannya
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
KIRA SMA Islam Athirah Bone Juara 1 Lomba Esai dan Infografis di Universitas Padjajaran |
![]() |
---|
Haji Arlan Terima Ganjaran usai Copot Kepala SMP Prabumulih, Kemendagri Tak Ampuni |
![]() |
---|
211 Lowongan Kerja Dibuka PT Indofood untuk Tamatan SMA SMK D3 S1 S2, Cek Persyaratannya! |
![]() |
---|
Info Lowongan Kerja September - Indomaret Cari Karyawan Baru Tamatan SMA SMK D3 S1 |
![]() |
---|
13 Posisi Lowongan Kerja Trakindo Utama September 2025, Terima Tamatan SMK D3 S1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.