Pelajar SD, SMP, dan SMA Kini Wajib Gunakan Pakaian Adat ke Sekolah, Kepsek Disanksi Jika Melanggar
Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022.
Editor:
Sudirman
Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Kemendikbud dan Jadwal Penggunaannya
Berita Terkait
Baca Juga
Inilah Tampang Yunus Pembunuh Paskibra di Sumatera Utara, Istrinya Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Awal Mula Marsma TNI Fajar Adriyanto Digelari Red Wolf, Dari Duel Udara Lawan Pilot Amerika Serikat |
![]() |
---|
241 Lowongan Kerja Dibuka PT Indofood Bulan Agustus 2025 untuk Tamatan SMA SMK D3 S1, Cek Syaratnya! |
![]() |
---|
25 Posisi Lowongan Kerja Dibuka Trakindo Utama, Tamatan SMA D3 S1 Silakan Daftar! |
![]() |
---|
Krisis Informasi di Era Digital, Tim PKM AP FIP UNM Hadirkan Solusi HUMAS Sekolah Berbasis AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.