Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Fitri

Tahukah Kamu THR Sudah Ada Sejak 1950, PNS Buruh dan Karyawan Swasta Patut Terima Kasih ke Sosok Ini

Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia jelang Idul Fitri.

Editor: Alfian
Tribunews/tribunnetwork
Ilustrasi THR Pemkot Makassar cair hari ini 26 Maret 2024 

Jika perusahaan tidak mau menunaikan kewajiban dan ketentuan terkait pembayaran THR, akan ada sanksi yang menanti.

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yang berada di Kemnaker.

Di antaranya layanan sertifikasi, layanan manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta layanan pelatihan lainnya.

Perusahaan juga bakal masuk negative list atau daftar hitam Kemnaker.

 

(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved