Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Fitri

Tahukah Kamu THR Sudah Ada Sejak 1950, PNS Buruh dan Karyawan Swasta Patut Terima Kasih ke Sosok Ini

Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia jelang Idul Fitri.

Editor: Alfian
Tribunews/tribunnetwork
Ilustrasi THR Pemkot Makassar cair hari ini 26 Maret 2024 

Berawal dari Protes Buruh

Namun Lambat laun budaya ini telah memicu kecemburuan sosial para buruh.

Para buruh menganggap bahwa pihaknya tidak diberikan apresiasi yang sepadan atas kerja kerasnya untuk membangkitkan perekonomian nasional.

Alasan ini yang membuat para buruh geram, hingga mereka kompak menggelar gelombang protes membesar. Bahkan pada 13 Februari 1952, para buruh melakukan aksi mogok kerja.

Kaum pekerja atau buruh kompak melayangkan protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti Pamong Praja.

Setelah melewati diskusi yang panjang, pemerintah kemudian memandotori pembagian THR untuk buruh dan pegawai swasta pada 1994 lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Pada 2003, regulasi tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU No. 13/ 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Melalui aturan tersebut pemerintah mengimbau setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

Adapun pegawai yang berhak menerima tunjangan yakni pekerja yang sudah bekerja lebih dari tiga bulan.

THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun bekerja mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja.

Kemudian pemerintah kembali melakukan revisi aturan tentang THR pada 2016.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

THR Tidak Boleh Dicicil

Kini, selain dibayar selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved