Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Syarat Pemudik atau Safar Boleh Tak Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Seseorang yang melakukan perjalanan jauh (safar) boleh tak melaksanakan puasa.

Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR
Suasana arus mudik di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulsel, Minggu (7/4/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Puas hukumnya wajib bagi umat Muslim selama Ramadhan.

Namun ada saatnya seseorang bisa membatalkan puasa.

Seperti seseorang yang melakukan perjalanan (safar) yang panjang dan melelahkan.

Namun ia harus mengganti puasanya setelah Ramadhan.

Ada beberapa poin yang perlu dipertimbangkan dalam mudik/safar lebaran ke kampung halaman.

1. Dalam ajaran Islam, orang yang melakukan perjalanan yang melelahkan atau mencapai jarak tertentu yang telah ditetapkan oleh ulama diizinkan untuk tidak berpuasa selama perjalanan tersebut dan dapat menggantinya setelahnya.

2. Jika perjalanan mudik/safar lebaran ke kampung halaman dianggap melelahkan atau mencapai jarak yang ditetapkan oleh ulama, maka seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama perjalanan tersebut.

3. Penting bagi seseorang untuk tetap menjaga niat yang tulus dan kesadaran terhadap ajaran agama saat memutuskan untuk tidak berpuasa selama perjalanan.

Niat untuk mengganti puasa yang ditinggalkan setelah perjalanan juga harus dipertimbangkan.

4. Meskipun seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama perjalanan, mereka tetap diharapkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan setelah perjalanan selesai.

Ini merupakan bagian dari kewajiban agama yang harus dipenuhi.

Dikutip dari YouTube Sahabat Yamima CHANNEL, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan soal apakah boleh tidak puasa Ramadhan saat mudik/safar, lebaran ke kampung halaman.

"Safar tidak diikat dengan mudik, safar adalah perjalanan jauh yang ditempuh secara waktu kisarannya 80km, kurang lebih 80km," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Jadi kalau Anda bepergian melebihi 80 km, maka itu disebut dengan safar."

Apakah kemudian safar yang dimaksud yang bisa membolehkan kita buka puasa, belum tentu, karena ulama memberikan sebab kedua dari safar ini.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved