Rektor UNM Diperiksa Polda
Rektor UNM Bantah Dugaan Pungli CPNS Seret Namanya, Minta Polda Tegaskan Kasus Ini Tak Ada
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam membantah adanya tuduhan pungli CPNS yang menyeret namanya.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam membantah adanya tuduhan pungutan liar dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan kampus orange.
Pernyataan tersebut disampaikan Rektor UNM, Prof Husain Syam saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2024).
Hal ini sebagai respons terhadap dugaan praktik pungli yang mencuat belakangan ini.
Prof Husain Syam juga telah memberikan klarifikasi kepada Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Dalam pernyataannya, Prof Husain Syam meminta pihak Polda Sulsel untuk memberikan penegasan jelas agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan.
Terlebih lagi, jika laporan tersebut tidak didukung bukti yang memadai.
"Jika tidak terbukti, Polda harus memberi penegasan bahwa kasus ini tidak ada sehingga clear," katanya.
Baca juga: KLARIFIKASI Resmi UNM Soal Kasus Dugaan Pungli Seret Nama Rektor
KLARIFIKASI Resmi UNM Soal Kasus Dugaan Pungli Seret Nama Rektor
Klarifikasi resmi pihak Universitas Negeri Makassar (UNM) soal dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kasus pungli ini menyeret nama Rektor UNM, Prof Husain Syam.
Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UNM, Jamaluddin menegaskan kasus tersebut tidak memiliki dasar kuat.
Bahkan, kasus ini lebih cenderung fitnah oknum tertentu untuk merusak citra UNM.
Menurut Jamaluddin, kasus ini diduga sengaja dimunculkan pihak-pihak tertentu menjelang pemilihan Rektor UNM.
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Bentuk Tim Pencari Fakta
Saat ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset telah menangani kasus ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta.
Namun hingga saat ini belum ada simpulan diberikan oleh Itjen Kemdikbud Ristek.
"Yang namanya pungli melibatkan dua pihak. Pihak pemberi dan pihak penerima. Selama itu tidak ada, maka ini hanyalah fitnah," ujar Jamaluddin saat dihubungi.
Ia mendukung langkah Polda Sulsel mengusut kasus ini agar ada kejelasan.
Sebagai pimpinan lembaga, Rektor UNM, Prof Husain Syam juga sudah memberi klarifikasi ke pihak Polda Sulsel.
Sikap kooperatif rektor ini merupakan komitmen untuk menuntaskan kasus ini.
UNM menegaskan, kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Baca juga: Soal Rektor UNM Prof Husain Syam Diperiksa Polda Sulsel Soal Pungli CPNS, Prof Jamaluddin:Itu Fitnah
Informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi CPNS dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM, Prof Hasmyati mengatakan dugaan pungli dilaporkan ke Polda Sulsel ini tidak berdasar.
"Rekaman suara yang beredar itu juga tidak benar. Tidak ada itu pungutan untuk mereka yang diterima menjadi ASN," katanya.
Hasmyati menegaskan kasus ini sengaja digelindingkan kelompok tertentu.
Dia memandang, ada pihak tertentu berupaya menjegalnya sebagai kandidat Rektor UNM periode 2024-2028.
Olehya, dia mengajak untuk lebih dewasa dalam menyikapi persoalan ini.
Sebab, kasus ini sengaja didorong untuk mengganggu dinamika proses pemilihan rektor.
"Mari ke depankan akal sehat dan santun menyambut suksesi kepemimpinan di UNM," katanya.
Rektor UNM Prof Husain Syam Diperiksa
Baca juga: Rektor UNM Prof Husain Syam Diperiksa Polda Sulsel Soal Dugaan Pungli CPNS
Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam dikabarkan diperiksa polisi dugaan kasus pungutan liar (pungli).
Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf
Helmi menyebutkan memang ada penyelidikan dugaan pungli itu.
Pihaknya mengaku melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
Saat ini jajaran Subdit Tipikor kata Helmi, sementara mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang kasus itu.
"Ada laporan, Subdit Tipikor Krimsus sedang mengumpulkan alat bukti berkaitan laporan tersebut," kata Kombes Helmi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/4/2024) siang.
Prof Husain Syam dikabarkan sudah diperiksa Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada Jumat (5/4/2024). (*)
Update Dugaan Pungli CPNS di UNM: Polda Sulsel Periksa Dekan, Rektor Tak Hadir |
![]() |
---|
Prof Husain Syam Bongkar Kejanggalan Kasus Dugaan Pungli di UNM, Rekaman Jadi Bukti |
![]() |
---|
Calon Gubernur Sulbar Disebut Diperiksa Polda Sulsel Dugaan Pungli UNM, Jamaluddin Pasang Badan |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Resmi UNM Soal Kasus Dugaan Pungli Seret Nama Rektor |
![]() |
---|
Soal Rektor UNM Prof Husain Syam Diperiksa Polda Sulsel Soal Pungli CPNS, Jamaluddin:Itu Fitnah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.