Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mudik 2024

Pj Sekda Sulsel: Randis Digunakan untuk Dinas, 'Bukan Buat Mudik'

Pj Sekda Sulsel tegaskan mobil dinas bukan dipakai untuk kepentingan pribadi, apalagi buat mudik.

kolase Tribun Timur
Kolase ilustrasi mobil dinas dan Pj Sekda Sulsel Muh Arsjad 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Muh Arsjad mengatakan, idealnya kendaraan dinas (Randis) dipakai untuk kepentingan dinas.

Di luar dari itu, pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel tak boleh memakai mobil dinas/motor.

Mobil dinas bukan dipakai untuk kepentingan pribadi, apalagi buat mudik.

Pj Sekda Sulsel Muh Arsjad
Pj Sekda Sulsel Muh Arsjad (Tribun Timur)

"Kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan dinas," tegas Muh Arsjad ke tribun-timur.com, Sabtu (6/4/2024).

Baca juga: Pj Sekda Sulsel Ingatkan Pejabat/ASN Tak Pakai Randis saat Mudik

Pejabat Pemkot Makassar Dilarang Pakai Mobil Dinas saat Mudik

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mewanti-wanti pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar tidak menggunakan fasilitas negara dalam melakukan perjalanan mudik.

Hal itu ditegaskan Danny Pomanto saat Rapat Koordinasi bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Camat, hingga Lurah lingkup Pemkot MakassarMakassar, Rabu (3/4/2024).

Danny mengatakan, ia membebaskan seluruh ASN untuk mudik atau pulang kampung pada momen lebaran.

Apalagi, pemerintah telah menetapkan libur dan cuti nasional dalam rangka libur lebaran.

Baca juga: Pejabat Pemkot Makassar Dilarang Pakai Mobil Dinas saat Mudik

"Silahkan mudik, tapi jangan pernah menggunakan kendaraan dinas," tegas Danny Pomanto.

Pihaknya akan menelusuri pejabat-pejabat yang menggunakan aset daerah untuk kepentingan pribadi.

Mereka yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

"Akan disanksi bagi yang ketahuan menggunakan kendaraan dinas saat pulang kampung," ujarnya.

Larangan membawa kendaraan dinas saat mudik ini juga merupakan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Larangan mudik menggunakan kendaraan dinas tertuang di dalam surat edaran KPK Nomor 1636 GTF.00.02/01/03/2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved