Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oli Palsu

Perhatikan Kode Perbedaan Oli Palsu dan Asli Sebelum Kendaraan Rusak Parah, Oli KW Marak Beredar

Ada delapan perbedaan ciri-ciri oli palsu dan asli yang harus diketahui sebelum kendaraan jadi korban.

Editor: Ansar
Kompas.com
Oli palsu. Kuasa hukum PT Astra Honda Motor, Edward (duduk kedua dari kanan), menjelaskan perbedaan oli asli dan palsu khususnya merek AHM di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kenali perbedaan oli palsu dan asli.

Cara bedakan oli palsu dan oli asli, perhatikan tanda yang ada di kemasan.

Ada beberapa cara untuk pastikan oli yang Anda gunakan pada kendaraan masih asli.

Peredaran oli palsu  kini meresahkan masyarakat.

Penggunaan oli palsu akan membawa kerusakan berat atau kerusakan parah bagi kendaraan.

Ada delapan perbedaan ciri-ciri oli palsu dan asli yang harus diketahui sebelum kendaraan jadi korban.

Sebagian pelaku pemalsuan oli sudah ditangkap oleh aparat kepolisian.

Namun hal itu tidak menutup kemungkinan oli palsu masih banyak ditemui di pasaran.

Sejumlah konsumen jadi korban dan telah mengadu ke penegak hukum.

Supaya Anda tak menjadi korban, kenali perbedaan oli palsu dan asli menurut informasi resmi.

Untuk memastikan apakah oli yang Anda beli palsu atau asli ada delapan hal yang harus diperhatikan.

Baru-baru ini Kementerian Perdagangan diminta tegas dalam menjalankan tugasnya, terutama di bidang pengawasan terhadap barang yang beredar dalam rangka perlindungan terhadap konsumen.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron saat menanggapi kian maraknya sparepart dan oli palsu yang beredar dan meresahkan masyarakat.

Menurut pria yang disapa Kang Hero ini, Kemendag memiliki instrumen untuk melakukan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.

"Kalau pengawasannya lebih ketat kan nggak bisa beredar begitu saja, kalaupun beredar dan kemudian memiliki dampak dampak yang saya kira merugikan, penindakannya harus lebih lagi dan kalau sudah masuk dalam ranah pidana yang tentu itu aparat penegak hukum lah yang akan bertindak," Ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved