Oli Palsu
Peredaran Oli Palsu Marak, Kenali Perbedaan Oli KW dan Asli Sebelum Kendaraan Rusak
Untuk memastikan apakah oli yang Anda beli palsu atau asli ada delapan hal yang harus diperhatikan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Peredaran oli palsu meresahkan.
Sejumlah konsumen jadi korban dan telah mengadu ke penegak hukum.
Supaya Anda tak menjadi korban, kenali perbedaan oli palsu dan asli menurut informasi resmi.
Untuk memastikan apakah oli yang Anda beli palsu atau asli ada delapan hal yang harus diperhatikan.
Baru-baru ini Kementerian Perdagangan diminta tegas dalam menjalankan tugasnya, terutama di bidang pengawasan terhadap barang yang beredar dalam rangka perlindungan terhadap konsumen.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron saat menanggapi kian maraknya sparepart dan oli palsu yang beredar dan meresahkan masyarakat.
Menurut pria yang disapa Kang Hero ini, Kemendag memiliki instrumen untuk melakukan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
Baca juga: Harga BBM Terbaru Per 1 April 2024 Naik? Cek SPBU Pertamina di Seluruh Indonesia
"Kalau pengawasannya lebih ketat kan nggak bisa beredar begitu saja, kalaupun beredar dan kemudian memiliki dampak dampak yang saya kira merugikan, penindakannya harus lebih lagi dan kalau sudah masuk dalam ranah pidana yang tentu itu aparat penegak hukum lah yang akan bertindak," Ungkapnya.
Hal itu, sambungnya, dalam rangka memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada konsumen.
"Kalau penyelidikan bisa dilakukan oleh PPNS Kementerian Perdagangan atau di Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga itu bisa," kata Hero kepada awak media, di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Ciri-ciri Oli Palsu Kini Beredar Marak, DPR RI Marah-marah Sampai Salahkan Kementerian Perdagangan
"Tapi nanti secara hukumnya, penyidikan nya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jadi saya kira ini yang harus dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) melakukan aksi penyampaian pendapat di Mabes Polri dan Kementerian Perdaganan terkait maraknya peredaran oli palsu di kalangan konsumen pekan lalu.
Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengatakan pihaknya merasa sangat prihatin karena masih ada nya praktik produksi pelumas atau oli palsu dengan merk dagang terkenal.
Menurutnya, oli palsu tersebut juga merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor.
Terkait hal itu, PB KAMI mendesak Kementerian Perdagangan segera melakukan pengecekan kembali perizinan serta menutup pabrik pabrik yang memproduksi oli palsu tersebut dan meminta Mabes Polri berantas dan Tangkap pembuat pelumas atau oli palsu untuk kendaraan bermotor dan sparepart palsu tanpa pandang bulu.
| Perbedaan Oli Asli dan Palsu Bisa Dilihat dari Letak Kode, Salah Pakai Berakibat Fatal |
|
|---|
| Perhatikan Kode Perbedaan Oli Palsu dan Asli Sebelum Kendaraan Rusak Parah, Oli KW Marak Beredar |
|
|---|
| Perbedaan Ciri-ciri Oli Palsu dan Asli Sebelum Kendaraan Rusak Parah, Perhatikan Letak Kode |
|
|---|
| Perbedaan Ciri-ciri Oli Palsu dan Asli, Sangat Mudah Diketahui |
|
|---|
| Dampak Buruk Gunakan Oli Palsu Bagi Mesin, Kenali Ciri-ciri Oli KW dan Asli Kini Marak Beredar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.