Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Zakat Perdagangan

Zakat harta syaratnya ada dua, haul (dalam setahun) dan nisab (takaran 85 gram dikeluarkan 2,5 persen).

Editor: Hasriyani Latif
YouTube Tribun Timur
Pimpinan Ponpes Tahfiz Al Qur'an Ilmul Yaqin Tompo'bulu, Kabupaten Maros KH Amirullah Amri dalam Program Syiar Ramadhan 2024, Rabu (3/4/2023). 

Oleh:

Pimpinan Ponpes Tahfiz Al Qur'an Ilmul Yaqin Tompo'bulu, Kabupaten Maros

KH Amirullah Amri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tidak semua harta dizakati.

Misal, ada orang yang beternak ayam, berapa zakatnya?

Ini tidak disinggung dalam hadis.

Yang disampaikan dalam hadis adalah zakat kambing, sapi, unta.

Misal 40 ekor kambing dikeluarkan zakatnya 1 ekor.

Jadi biarpun ribuan ternak ayam tidak ada zakat yang harus dikeluarkan.

Dengan catatan, ayamnya mampu dimakan semua.

Tapi ini tidak mungkin, pasti dijual.

Kalau dijual berarti zakat ijarah/perdagangan.

Sama halnya dengan orang yang mempunyai tambak, kapan ikannya dijual berarti ada hasil.

Hasilnya ini dikeluarkan zakat ijarah atau zakat harta.

Zakat harta syaratnya ada dua, haul (dalam setahun) dan nisab (takaran 85 gram dikeluarkan 2,5 persen).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved