Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kajati Sulsel

Sosok Agus Salim Kajati Sulsel Pengganti Leonard Simanjuntak, Pulang Kampung Usai 8 Tahun di KPK

Kini Agus Salim menjabat Kajati Sulsel menggantikan posisi Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

|
Editor: Ansar
Istimewa
Prosesi pelantikan Kepala Kejati Sulsel Agus Salim di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Agus Salim pernah bertugas di KPK selama 8 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Agus Salim Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan yang baru.

Agus Salim memiliki rekam jejak pencegahan korupsi yang mumpuni.

Kini Agus Salim menjabat Kajati Sulsel menggantikan posisi Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Agus Salim dipimpin Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Pelantikan di Gedung Utama Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sulawesi Tengah.

Dia diberikan kepercayaan untuk memimpin Kajati Sulsel berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024.

Dalam sambutan Jaksa Agung disebut menegaskan bahwa, 'Jabatan Bisa Menjadi Berkah yang Membawa Kebahagiaan Atau Juga Menjadi Hukuman yang Membawa Keburukan, Tergantung dari Niat Pejabat yang Mengembannya'.

Jaksa Agung SR Burhanudin, menyampaikan, proses rotasi, mutasi dan promosi adalah sebuah keniscayaan di tubuh organisasi. 

Hal itu dilakukan dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia demi menjaga kedinamisan institusi. 

"Para pejabat yang dilantik tentu memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpinnya, dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar ST Burhanudin dalam keterangan tertulis yang diterima.

Menurutnya, para pejabat yang dilantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan saat ini, dengan memperhatikan prinsip 'orang yang tepat di tempat yang tepat'.

Selain itu, dalam rangka pelaksanaan tugas bagi para pejabat yang dilantik, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan.

Diantaranya para Kajati yang baru dilantik, agar segera bersinergi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka mengawal penyelesaian tahap akhir Pemilihan Umum (Pemilu).

Khususnya mengantisipasi munculnya riak atau potensi konflik pasca pemilu dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved