Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rutan Makassar

Malam-malam Polisi-Tentara Geledah 10 Kamar Rutan Makassar, Tim Temukan 'Barang Terlarang'

Kamar hunian rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Makassar, digeledah petugas gabungan, Kamis (4/4/2024) malam.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba/Tribun Timur
Konferensi pers setelah kamar hunian Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Makassar, digeledah oleh petugas gabungan, Kamis (4/4/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kamar hunian rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Makassar, digeledah petugas gabungan, Kamis (4/4/2024) malam.

Penggeladahan dilakukan petugas Rutan bersama anggota polisi dari Polsek Rappocini dan tentara dari Koramil Rappocini, Makassar.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang terlarang di kamar hunian warga binaan.

Diantaranya, kartu remi, obeng, korek gas, gunting, ring ikat pinggang, kaleng tempat rokok, cermin hingga mata gerinda.

Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah mengatakan, penggeledahan itu berlangsung serentak di rutan dan lapas se Indonesia.

Baca juga: Polrestabes Makassar Ungkap Sabu Dikendalikan dari Lapas, Istri Didapuk Jadi Kurir

"Kita melaksanakan penggeledahan sebanyak 10 kamar, termasuk dua kamar di blok wanita," kata Jayadikusumah ditemui seusai penggeledahan.

Selain kamar, kata Jayadikusumah, juga dilakukan penggeledahan badan terhadap warga binaan.

Barang disita itu, lanjut Jayadi, harus diamankan karena masuk dalam golongan benda berbahaya di dalam Rutan.

"Dikhawatirkan barang-barang ini dapat melukai, baik itu antar warga binaan ataupun terhadap petugas," jelasnya.

Terkait temuan mata gerinda lanjut Jayadi, benda itu dapat saja disalahgunakan warga binaan.

Baca juga: Pj Bupati TR Fahsul Falah Puji Kerajinan Tangan Warga Binaan Rutan Sinjai

Namun kata dia, keberadaan mata gerinda itu tidak sengaja tersimpan di dalam kamar saat dilakukan kegiatan pembenahan.

"Ini mungkin waktu kegiatan kerja, ini mungkin terlupa, dan mudah-mudahan tidak (digunakan untuk upaya melarikan diri)," sebutnya.

Nantinya barang terlarang itu pun akan didata dan dimusnahkan.

Senada diungkapkan, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Surianto.

Menurutnya, pengawasan barang masuk ke Rutan Makassar sudah ketat sesuai SOP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved