Rutan Makassar
Rugikan Negara Rp 10 Miliar, Staf Marketing PT NTS Dijebloskan ke Rutan Makassar
Penahanan tersangka kata Idi karena telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan Muhammad Riandi, tersangka kasus tindak pidana korupsi di PT Nusantara Terminal Servis (NTS) senilai Rp 10 miliar lebih.
Staf Marketing PT.NTS dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Senin (20/7/2020) setelah ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah.
"Yang bersangkutan ditangkap di Palu, " Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil kepada tribun melalui pesan WhatsApp,Selasa (21/7).
Penahanan tersangka kata Idi karena telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun Muh Riandi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
Ia diduga menerima pembayaran secara cash/tunai dengan tahapan pencairan yang tidak sesuai prosedur.
Tersangka juga tidak melakukan verifikasi oleh bagian keuangan.
Akibatnya PT. Nusantara Terminal Services mengalami kerugian sebesar Rp. 10.301.000.000.