Narkotika Asal China
Polrestabes Makassar Ungkap Sabu Dikendalikan dari Lapas, Istri Didapuk Jadi Kurir
Satreskoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran sabu oleh seorang wanita.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Selain narkotika jenis baru dari China, Satreskoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran sabu oleh seorang wanita.
Perempuan diketahui berperan sebagai kurir itu, diketahui berinisial AR alias Dinda.
Dinda ditangkap di Jl Andalas, Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Jumat (29/3/2024), sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M Tanjung mengatakan, Dinda tertangkap lantaran menguasai sabu-sabu seberat 530 gram.
Barang bukti diamankan dari dua lokasi berbeda.
Baca juga: AKBP La Muati Bongkar Jalur Peredaran Narkoba: Nunukan-Balikpapan-Parepare-Sidrap-Sengkang-Bone
Pertama di Jalan Andalas, Makassar, tepatnya di salah satu hotel dengan barang bukti satu saset narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bra pelaku.
Kemudian dari hasil penyelidikan lanjutan, ternyata Dinda juga menyimpan barang haram miliknya di tempat lain.
Tepatnya di rumah kostnya di perumahan BTP, Kecamatan, Tamalanrea, Makassar.
"Personel melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya berupa lim sachet sedang berisi kristal bening jenis sabu sabu dan dua buah timbangan digital," kata AKBP Doli, saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (4/4/2024) petang.
Berdasarkan hasil interogasi, Dinda mengaku memperoleh sabu tersebut pada tanggal 11 Maret 2024, setelah sebelumnya diarahkan oleh suaminya berinisial IR.
Baca juga: Bone Darurat Narkoba
IR seorang narapidana kasus narkoba dan sedang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pangkep.
Untuk mengambil narkoba jenis sabu itu, IR mengarahkan istrinya Dinda ke Jl Antang Raya, Makassar, tepatnya di dalam Kompleks Kuburan.
"Barangnya disimpan di samping salah satu batu nisan dan saat itu tersangka mengambil berdasarkan foto dan petunjuk lokasi yang telah dikirimkan suaminya dan saat itu berat narkotika tersebut diperkirakan seberat 1 kilogram," terang Doli.
"Tersangka AR kemudian mengedarkan narkotika tersebut setelah ada perintah dari tersangka IR (suaminya sendiri) dengan cara menyimpannya di tempat sepi lalu mengirimkan foto lokasi ke suaminya dan tersangka memantau dari kejauhan saat barang tersebut diambil pembeli," sambungnya.
Dari pengungkapan ini, Doli mengatakan, total barang bukti dari tersangka AR alias Dinda berhasil diamankan sebanyak 530 gram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.