Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

652 Ribu Wajib Pajak di Sulselbartra Sudah Lapor SPT Tahunan

Waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 berakhir pada 31 Maret 2024.

|
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
Rudi Salam/Tribun Timur
Kabid P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sunarko (kanan) saat konferensi pers dengan tema Penerimaan SPT Tahunan dan Pajak Triwulan I Tahun 2023 di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Makassar, Kamis (4/4/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 652.775 Wajib Pajak (WP) di wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) telah melakukan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu.

Waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 berakhir pada 31 Maret 2024.

Demikian kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Sulselbartra, Sunarko.

Itu disampaikan saat konferensi pers dengan tema Penerimaan SPT Tahunan dan Pajak Triwulan I Tahun 2023 di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Makassar, Kamis (4/4/2024).

Sunarko menjelaskan, angka 652.775 wajib pajak yang telah melakukan SPT mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Pajak Hiburan Mencekik, Pengusaha di Makassar Tunggu Kebijakan

Di tahun 2023, tercapat total realisasi SPT hanya 602.827. 

“Capaian kita sampai 31 Maret 2023 mengalami pertumbuhan 8,29 persen,” jelasnya.

Sunarko juga mengatakan, pertumbuhan ini cukup signifikan yang menandakan kesadaran wajib pajak meningkat.

Pihaknya pun mengajak wajib pajak yang telat melakukan SPT agar segera melaporkan.

Sebab, wajib pajak tidak melaporkan SPT, maka mereka dapat dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved