Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR Kepala Desa

THR Kepala Desa di Maros Lampaui UMP Sulsel 2024 dan Gaji Pokok PNS, Sekdes Setara ASN Golongan II

Idrus menyebut ada 80 kades dan 758 perangkat desa (termasuk Kadus) yang menerima THR.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepala desa di Maros melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024. 

TRIBUNMAROS.COM -  Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepala desa di Maros melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024.

THR kepala desa dan perangkat desa mulai cair Senin (1/4/2024).

Tunjangan tersebut dianggarkan dari APBDesa sebesar Rp1.841.700.000.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus, Selasa (2/4/2024).

Ia mengatakan, ini merupakan tahun kedua kades di Maros menerima THR

Idrus menyebut ada 80 kades dan 758 perangkat desa (termasuk Kadus) yang menerima THR.

Masing-masing kades mendapatkan Rp3.500.000.

THR Kades di Maros melewati UMP Sulsel 2024.

UMP Sulsel ditetapkan naik 1,45 persen

“Sekdes dapat Rp2.250.000, perangkat kades 2.050.000,” katanya, Selasa, (2/1/2024). 

Mantan kadis DPPPA ini mengatakan tunjangan diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah kabupaten.

“Sumber dananya dari APBDes bukan dari APBD,” ucapnya.

Kebijakan ini kata dia diatur melalui Perbup pengelolaan ADD.

“Dasarnya Perbup No 131 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” imbuhnya.

Sementara itu kata dia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tak termasuk dalam penerima tunjangan.

“Tidak, mereka itu tidak menerima gaji tapi hanya tunjangan, THR itu hanya untuk penerima gaji,” tuturnya.

Namun, untuk BPD dapat dibayarkan THR nya melalui pendapatan asli desa.

“Ada beberapa desa yang membayarkan THR untuk BPD nya dari PAD desa, seperti dari Bumdes, tapi tidak semua desa punya PAD,” tutupnya.

THR ASN dan PPPK Maros

Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maros mulai cair kemarin, Rabu (27/3/2024).

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan pencairan telah dilakukan dan telah masuk ke rekening masing-masing ASN.

“Alhamdulillah pencairan lebih cepat dari yang kita janjikan, yang awalnya tanggal 1 sampai 5 April,” katanya, Kamis (28/3/2024).

Mantan ketua DPRD Maros ini menyebut, jumlah anggaran yang digelontorkan Pemkab Maros untuk pembayaran THR ini mencapai Rp29 miliar.

Anggaran tersebut diperuntukkan untuk 6.000-an ASN,  maupun PPPK lingkup Pemkab Maros.

Chaidir berharap THR dimanfaatkan untuk kebutuhan jelang Lebaran. 

“Kalau bisa belanjanya di Maros saja agar perputaran uang di Maros semakin bagus,” tutur Chaidir Syam. 

ASN Maros Ahmad Efendi, mengaku berterima kasih kepada bupati dan wakil bupati Maros karena THR dicairkan lebih cepat.

Namun ia mengaku belum melakukan penarikan untuk THR nya.

“Nanti mendekati hari raya baru ditarik, untuk persiapan kebutuhan lebaran,” tutupnya.

Besaran THR PNS 2024

Untuk diketahui, THR akan diterima Abdi Negara tahun ini dibayar penuh atau tanpa potongan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Termasuk tunjangan melekat.

Antara lain,  tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Adapun besaran gaji pokok PNS sudah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 

Besaran gaji pokok dalam THR PNS 2024 sesuai dengan aturan terbaru di mana gaji PNS naik 8 persen.

Daftar besaran gaji pokok PNS 2024:

1. Gaji Pokok PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.743.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

2. Gaji Pokok PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

3. Gaji Pokok PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200. 

UMP Sulsel 2024

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 ditetapkan naik 1,45 persen atau Rp 49.153 dari tahun 2023.

Jadi, UMP Sulsel 2024 kini menjadi sebesar Rp 3.434.298, dari sebelumnya Rp 3.385.145.

Kenaikan UMP Sulsel 2024 akan berlaku mulai bulan Januari 2024 mendatang.

Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1671/XI/TAHUN 2023 tentang Penetapan UMP Sulsel 2024.

"Berdasarkan hasil rekomendasi dari Pj Gubernur Sulsel, untuk UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 3.434.289," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Sanggaf, Selasa (21/11/2023) dikutip dari TribunTimur.com.

Penetapan UMP Sulsel 2024 melewati perjalanan dan pertimbangan dari berbagai pihak

"Itu juga melalui pertimbangan dari berbagai pihak dan di SK ini sudah mengakomodir oleh serikat buruh."

"Kita sudah mencantumkan kewajiban dari seluruh perusahaan," ujarnya saat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

Dalam kenaikan UMP Sulsel 2024 berdasarkan perhitungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Perhitungan Kenaikan UMP 2024

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Adapun nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.

Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

Selain itu, ada juga daftar UMP Sulsel dari tahun 2020-2024 yang dikutip dari sulselprov.go.id.

- UMP Sulsel 2020: Rp 3.103.800

- UMP Sulsel 2021: Rp 3.165.000

- UMP Sulsel 2022: Rp 3.165.876 

- UMP Sulsel 2023: Rp 3.385.145

- UMP Sulsel 2024: Rp 3.434.298. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved