Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR Kepala Desa

THR Kepala Desa di Maros Lampaui UMP Sulsel 2024 dan Gaji Pokok PNS, Sekdes Setara ASN Golongan II

Idrus menyebut ada 80 kades dan 758 perangkat desa (termasuk Kadus) yang menerima THR.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepala desa di Maros melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024. 

TRIBUNMAROS.COM -  Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepala desa di Maros melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024.

THR kepala desa dan perangkat desa mulai cair Senin (1/4/2024).

Tunjangan tersebut dianggarkan dari APBDesa sebesar Rp1.841.700.000.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus, Selasa (2/4/2024).

Ia mengatakan, ini merupakan tahun kedua kades di Maros menerima THR

Idrus menyebut ada 80 kades dan 758 perangkat desa (termasuk Kadus) yang menerima THR.

Masing-masing kades mendapatkan Rp3.500.000.

THR Kades di Maros melewati UMP Sulsel 2024.

UMP Sulsel ditetapkan naik 1,45 persen

“Sekdes dapat Rp2.250.000, perangkat kades 2.050.000,” katanya, Selasa, (2/1/2024). 

Mantan kadis DPPPA ini mengatakan tunjangan diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah kabupaten.

“Sumber dananya dari APBDes bukan dari APBD,” ucapnya.

Kebijakan ini kata dia diatur melalui Perbup pengelolaan ADD.

“Dasarnya Perbup No 131 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” imbuhnya.

Sementara itu kata dia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tak termasuk dalam penerima tunjangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved