Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WNA Mesir Ditahan

BREAKING NEWS: Salah Gunakan Izin Tinggal, Imigrasi Makassar Tahan WNA Asal Mesir

Moustofa Mohammed Abdellatif diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan pekerjaan sebagai juru masak kebab di Gowa.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar Agus Winarto saat merilis penangkapan WNA Moustofa Mohammed Abdellatif, Rabu (3/4/2024). WNA asal Mesir diamankan diduga salah gunakan izin tinggal. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar menahan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, Moustofa Mohammed Abdellatif.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar Agus Winarto melaporkan WNA asal Mesir diamankan diduga salah gunakan izin tinggal.

"Moustofa Mohammed Abdellatif diduga penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan pekerjaan sebagai juru masak kebab," jelas Agus Winarto di Kantor Imigrasi Makassar, Rabu (3/4/2024).

Moustofa diamankan pada Senin (25/3/2024) berdasarkan informasi masyarakat.

Dirinya berdagang di Pasar Ramadhan Syech Yusuf Gowa, Jl Masjid Raya Sungguminasa, Gowa.

Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan dengan membawa Moustofa ke Kantor Imigrasi Makasar.

Usai pemeriksaan, diketahui Moustofa Mohamed Abdellatif memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) indeks 314 sebagai investor.

Masa berlaku ITAS dari 20 April 2023 sampai 20 April 2025 diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Timur.

"Berdasarkan hal tersebut Moustofa Mohamed Abdellatif diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," jelas Agus Winarto.

Pasal tersebut berbunyi 'Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya'.

WNA asal Masir ini terancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Baca juga: Kantor Imigrasi Makassar Deportasi 1 WNA Papua Nugini

Agus menyampaikan Moustofa mengaku datang ke Makassar untuk transaksi bisnis otomotif.

Namun karena beberapa kendala, Moustofa melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggalnya.

"Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Makassar akan melakukan 'Pro Justicia' terkait pelanggaran keimingrasian," katanya.

Selama tahun 2024 ini, Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Makassar sudah memulangkan 4 WNA.

Dua WNA asal Papua Nugini, serta dua lagi merupakan WNA asal Sudan.

Kini, kasus Moustofa masih bergulir di Kantor Imigrasi Makassar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com,Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved