WNA Mesir Ditahan
Gagal Transaksi Bisnis Otomotif, Warga Mesir Jadi Juru Masak Kebab di Makassar
Oleh Kantor Imigrasi TPI Makassar, Moustofa Mohammed Abdellatif diamankan atas dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Moustofa Mohammed Abdellatif, warga negara asing (WNA) asal Mesir ditangkap.
Oleh Kantor Imigrasi TPI Makassar, Moustofa Mohammed Abdellatif diamankan atas dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Makassar Agus Winarto mengaku Moustofa melakukan aktivitas diluar izin tinggalnya.
Moustofa diketahui menjadi juru masak kebab. Ia berjualan di Pasar Ramadan Syekh Yusuf Gowa.
Agus mengaku Moustofa awalnya ingin transaksi bisnis. Namun, ada kendala dalam proses transaksinya.
Moustofa pun mengambil jalan lain dengan berjualan di Pasar Ramadhan.
“Awal pemeriksaan dia berkeinginan transaksi bisnis di Makassar, tapi karena beberapa berkendala maka lakukan kegiatan tidak sesuai izinnya," jelas Agus Winarto dalam konfrensi pers di Kantor Imigrasi 1 TPI Makassar, pada Rabu (3/4/2024).
Belakangan diketahui bisnis tersebut berkaitan otomotif. Lebih khusus jual beli sparepart mobil.
Diketahui Moustofa Mohamed Abdellatif memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) indeks 314 sebagai investor.
Masa berlaku ITAS dari 20 April 2023 sampai 20 April 2025 diterbitkan Kantor Imigrasi TPI Jakarta Timur.
“Berdasarkan hal tersebut Moustofa Mohamed Abdellatif diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," jelas Agus Winarto.
Pasal tersebut berbunyi 'Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya'.
WNA asal Masir ini terancam pidana penjaara paling lama 5 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Agus menyampaikan Moustofa mengaku datang ke Makassar untuk transaksi bisnis otomotif.
Namun karena beberapa kendala, Moustofa melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggalnya.
"Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Makassar akan melakukan 'Pro Justicia' terkait pelanggaran keimingrasian," katanya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.