Kantor Imigrasi Makassar Deportasi 1 WNA Papua Nugini
Kantor Imigrasi Makassar melakukan tindakan deportasi 1 orang WNA Papua Nugini ke negara asalnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar kembali melakukan tindakan administrasi keimigrasian yang berupa deportasi ke negara asalnya.
Kali ini terdapat satu orang warga negara Papua Nugini yang dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi yang berinisial EM.
WNA tersebut di pulangkan kembali ke negaranya melewati Pos Lintas Batas SKOUW yang bertempat di Kota Jayapura Provinsi Papua yang berbatasan langsung dengan Negara Papua Nugini
EM sendiri dikenakan pendeportasian setelah menjalani pidana penjara di Lapas Narkotika Sungguminasa Gowa, karena kasus narkoba berdasarkan penetapan PN Jayapura no 229/Pid.sus/2018/PN Jap tanggal 7 Agustus 2018.
Berupa hukuman kurungan selama 8 tahun 6 bulan dan Surat Lepas Lapas Kelas IIA Narkotika Sungguminasa Nomor : W.23.PAS6.PK.01.01.02-25/2024 Tanggal 13 Februari 2024.
EM diantar langsung oleh petugas Imigrasi Makassar dan petugas dari PLBN Skouw menuju batas negara Indonesia dan PNG dan bertemu dengan petugas dari Konjen Papua Nugini yang bertugas diperbatasan dan menyerahkan EM ke petugas konjen PNG untuk kemudian diberangkatkan ke PNG melalui jalur darat.(*)
21 WNA Dideportasi dari Sulsel, Termasuk Investor Jepang |
![]() |
---|
Imigrasi Makassar Jaring 3 WNA dalam Operasi Wirawaspada di Gowa dan Maros |
![]() |
---|
Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Makassar Gelar Operasi Wirawaspada di Gowa dan Maros |
![]() |
---|
Mulai 15 Juli 2025, Kini WNA Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia |
![]() |
---|
WNA di Maros dan Gowa Disisir Imigrasi, Siapa Melanggar? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.