WNA Mesir Ditahan
Langgar Izin Tinggal Keimigrasian, Imigrasi Makassar Tangkap 1 WNA Mesir
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menangkap seorang Warga Negara Asing Kebangsaan Mesir berinisial MMA di Pasar Ramadhan Syeh Yusuf Gowa.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menangkap seorang Warga Negara Asing Kebangsaan Mesir berinisial MMA di Pasar Ramadhan Syeh Yusuf Gowa pada Senin (25/3/2024).
WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran izin tinggal dengan melakukan kegiatan pekerjaan sebagai juru masak kebab.
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang melihat adanya orang asing yang melakukan kegiatan pada salah satu kedai kebab pada Pasar Ramadhan.
Berdasarkan hal tersebut Petugas dari Kanim Makassar kemudian mendatangi tempat dan melakukan tindakan untuk mengamankan dokumen keimigrasian dan membawa orang asing tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa orang asing tersebut pemegang izin tinggal terbatas indeks 314 sebagai Investor dengan masa belaku hingga 20 April 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur
Dalam keterangan pers, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan kepada media, orang asing tersebut diduga telah melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbuyi "setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya".
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.
Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar akan melakukan "Pro justicia" terkati pelanggaran keimigrasain yang dilakukan orang asing tersebut.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.