Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

11 Hari Operasi KRYD, Polisi Ringkus 30 Orang Terlibat Kasus Miras dan Prostitusi Online di Sidrap

8 kasus dan 30 tersangka itu merupakan gabungan dari kasus pencurian, penganiayaan, hingga prostitusi online. 

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR
Polres Sidrap gelar press rilis operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Loby Polres Sidrap, Rabu (3/4/2024)  

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Selama 11 hari melaksanakan operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polres Sidrap dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 8 kasus dan 30 tersangka.

Operasi KRYD digelar 22 Maret sampai 1 April 2024.

8 kasus dan 30 tersangka itu merupakan gabungan dari kasus pencurian, penganiayaan, hingga prostitusi online

"Kasus pencurian sebanyak 1 kasus dari 1 orang tersangka dengan barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp775.000," kata Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah saat press rilis di Loby Mapolres Sidrap, Rabu (3/4/2024).

Pelakunya dikenakan dengan pasal 363 Ayat 1 ke-3 Kuhpidana Subsider Pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Sementara untuk kasus muda mudi dalam satu kamar tanpa ikatan suami istri sebanyak 1 kasus dari 2 orang tersangka

"Untuk penggerebekan kos-kosan hingga hotel ini, ada dua orang yang diamankan dan dilakukan pembinaan," ujarnya. 

Kasus ketiga terkait dengan kasus minuman keras sebanyak 3 kasus dari 13 orang tersangka
 
Dengan barang bukti 6 botol miras jenis anggur putih, 12 botol miras jenis angker, 36 botol miras jenis san Miguel, 3 botol miras jenis ACC soda, 3 botol miras jenis cass fresh dan 7 jergen berisikan 260 liter ballo.

"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara Jo Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan peredaran miras," ujarnya. 

Selanjutnya, kasus penganiayaan sebanyak satu kasus dengan tersangka 1 orang dan kemudian

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda Motor Piaggio

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan dengan denda paling banyak 400.000 ribu.

"Untuk kasus prostitusi online sebanyak 1 kasus dengan 12 orang tersangka dan barang bukti 11 buah HP yang kami amankan," ungkapnya. 

Pasal yang dipersanggahkan adalah pasal 45 Ayat 1 Jo pasal 27 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," sebutnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved