11 Hari Operasi KRYD, Polisi Ringkus 30 Orang Terlibat Kasus Miras dan Prostitusi Online di Sidrap
8 kasus dan 30 tersangka itu merupakan gabungan dari kasus pencurian, penganiayaan, hingga prostitusi online.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Selama 11 hari melaksanakan operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polres Sidrap dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 8 kasus dan 30 tersangka.
Operasi KRYD digelar 22 Maret sampai 1 April 2024.
8 kasus dan 30 tersangka itu merupakan gabungan dari kasus pencurian, penganiayaan, hingga prostitusi online.
"Kasus pencurian sebanyak 1 kasus dari 1 orang tersangka dengan barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp775.000," kata Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah saat press rilis di Loby Mapolres Sidrap, Rabu (3/4/2024).
Pelakunya dikenakan dengan pasal 363 Ayat 1 ke-3 Kuhpidana Subsider Pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara untuk kasus muda mudi dalam satu kamar tanpa ikatan suami istri sebanyak 1 kasus dari 2 orang tersangka.
"Untuk penggerebekan kos-kosan hingga hotel ini, ada dua orang yang diamankan dan dilakukan pembinaan," ujarnya.
Kasus ketiga terkait dengan kasus minuman keras sebanyak 3 kasus dari 13 orang tersangka
Dengan barang bukti 6 botol miras jenis anggur putih, 12 botol miras jenis angker, 36 botol miras jenis san Miguel, 3 botol miras jenis ACC soda, 3 botol miras jenis cass fresh dan 7 jergen berisikan 260 liter ballo.
"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara Jo Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan peredaran miras," ujarnya.
Selanjutnya, kasus penganiayaan sebanyak satu kasus dengan tersangka 1 orang dan kemudian
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda Motor Piaggio
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan dengan denda paling banyak 400.000 ribu.
"Untuk kasus prostitusi online sebanyak 1 kasus dengan 12 orang tersangka dan barang bukti 11 buah HP yang kami amankan," ungkapnya.
Pasal yang dipersanggahkan adalah pasal 45 Ayat 1 Jo pasal 27 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," sebutnya.
Kemah dan Lomba Santri TPA di Sidrap Jadi Wadah Edukasi dan Silaturahmi |
![]() |
---|
Bupati Sidrap Dampingi Petani Panen Perdana Jagung di Desa Mattirotasi |
![]() |
---|
Hadiri Zikir Bersama di Masjid Raya Rappang, Bupati dan Wabup Sidrap Ajak Warga Perkuat Kebersamaan |
![]() |
---|
700 Peserta Ramaikan Turnamen Panahan Tradisional Bupati Cup 2025 di Sidrap |
![]() |
---|
Hadiri Panen Raya di Watang Sidenreng, Bupati Sidrap Pastikan Dukungan Penuh untuk Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.