Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Robert Bonosusatya RBS Diduga 'Bos Besar' Harvey Moeis, Kaitan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo

Sosok pengusaha Robert Bonosusatya atau inisial RBS alias Bong sedang jadi sorotan karena diduga menjadi "bos besar" Harvey Moeis, suami Sandra Dewi

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Pengusaha Robert Bonosusatya atau inisial RBS alias Bong yang diduga "bos besar" Harvey Moeis. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok pengusaha Robert Bonosusatya atau inisial RBS alias Bong sedang jadi sorotan karena diduga menjadi "bos besar" Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, sekaligus tersangka dalam korupsi tata niaga timah dengan  PT RBT (PT Refined Bangka Tin) wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pada Senin (1/4/2024) kemarin, dia diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, "Kami memanggil dan memeriksa RBS selaku saksi."

Robert Bonosusatya diperiksa selama 13 jam.

Setelah diperiksa, Robert Bonosusatya enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan keterlibatan dengan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang sempat dipimpinnya dan diketahui menjadi mitra utama PT Timah.

PT RBT pernah digeledah oleh Kejagung pada 23 Desember 2023 lalu.

Baca juga: 13 Jam Diperiksa Robert Bonosusatya Bos Harvey Moeis dan Helena Lim Tak Ditahan: Saya Taati Aturan

Selain pernah memimpin PT RBT, RBS ternyata merupakan mantan komisaris utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

CMNP merupakan sebuah perusahaan operator jalan tol milik pengusaha Jusuf Hamka.

Selain itu, dia juga pernah menjabat Komisaris Utama PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk. (JTPE), perusahaan yang bergerak di bisnis percetakan dan dokumen keamanan.

Jasuindo pernah menang proyek pencetakan BPKB, STNK, dan SIM di Korlantas Polri.

Rumah dan Barang Mewah Sandra Dewi Bakal Disita? Harvey Moeis Diindikasi Terlibat Pencucian Uang

Robert Bonosusatya juga tercatat sebagai Presiden Direktur PT Pratama Agro Sawit sejak 2008.

Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Sebelum kasus korupsi PT Timah ini, Robert Bonosusatya beberapa kali terseret di kasus-kasus yang melibatkan petinggi Polri.

Ia pernah tersangkut di tengah kasus hukum yang menyeret Ferdy Sambo dan anak buahnya mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan.

Baca juga: Ayah Sandra Dewi Tak Restui Putrinya Dinikahi Harvey Moeis, Tapi Kelakuan Calon Mantu Bikin Luluh

Hendra tercatat menggunakan jet pribadi bersama anak buahnya untuk berangkat ke kediaman keluarga almarhum Brigadir Josua di Jambi atas perintah Irjen Ferdy Sambo pada Senin (11/7/2023) lalu.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengklaim berdasarkan penelusuran yang dilakukan diketahui bahwa pesawat pribadi yang digunakan Hendra tersebut bertipe Jet T7-JAB.

Ia menduga pesawat jet pribadi yang digunakan oleh Hendra tersebut merupakan kepunyaan Robert Bonosusatya.

Sugeng juga sempat menyebut dia sebagai Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri.

Robert Bonosusatya juga pernah disorot media ketika Surat Kabareskrim Polri bernomor B/1538/VI/2010/BARESKRIM tanggal 18 Juni 2010 ke PPATK beredar di lingkungan DPR.

Saat itu, RBS menjadi penjamin kredit untuk anak Komjen Budi Gunawan (kini Kepala BIN), Muhammad Heriano Widyatma. 

Kejagung sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini mereka adalah Toni Tamsil alias Akhi (TT), Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung, MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP, Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP, Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN.

Selanjutnya, Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT, Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011, Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Helena Lim (HLN) selaku manager PT QSE, dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

Lalu, adakah kaitan RBS dengan 15 tersangka lainnya?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengakui, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini juga berkat keberanian sang Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

"Masyarakat harus bersyukur dengan hasil kerja ini, Rp271 triliun itu besar banget nilai kerugiannya bagi generasi mendatang," buka Ketut dalam program Sapa Indonesia Petang, KompasTV, Jumat (29/3/2024).

"Ada 16 tersangka di sini, dan yang perlu disoroti adalah bukan lamanya kasus ini dibongkar, tapi ini adalah kebangkitan dan keberaniannya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang melahap kasus-kasus kakap sehingga ini akan berdampak luas kepada tambang emas, nikel, batubara, Jiwasraya, Asabri, Garuda. Kita sudah sidangkan semua, ini kita sikat semua," tegas Ketut.

Menurutnya, dalam penanganan kasus ini butuh strategi, butuh pendalaman, dan butuh konfrontasi ke depannya dari orang-orang yang sudah diperiksa. Terdapat 148 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan oleh Kejagung.

"Sangat mungkin bertambah kok, tersangkanya. Kita tetap bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, orang yang patut bertanggung jawab, akan kita ungkap. Jadi tidak ada tebang pilih," bebernya.

Ketut juga memastikan sudah mengantongi dan merunut nama-nama pesohor yang dijadikan target.

"Jangan khawatir, (pesohor) kayaknya memang arahnya ke sana, ya. Sudah kita telusuri namanya, kita akan ungkap semua. Dan penting juga adalah kejahatan korporasi saat ini bisa kita jadikan tersangka juga, nih. Jadi bukan orang per orang saja," ungkapnya.

Saat ditanya, tindak pidana atau kasus apa yang bisa menyeret nama-nama pesohor ini, Ketut membeberkan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat.

"Untuk sekarang soal TPPU (tindak pidana pencucian uang), gratifikasi, suap, orang yang menikmati, bisa kita jerat nanti. Kepada masyarakat, dukung kami. Jangan lepaskan mata Anda kepada kami (Kejagung), kita akan ungkap semua. Masyarakat jangan khawatir, akan ditelusuri, kita punya banyak strategi untuk menghukum orang yang salah, kalau ini nggak kena dengan (pasal) ini, kita akan sangkutkan dengan ini, dukung kami semaksimal mungkin," pungkasnya.

Saat ditanya soal pelacakan aset para tersangka, akankah ada tindak lanjut untuk disita, Ketut juga memastikan hal itu bakal dilakukan Kejagung.

"Kami juga memastikan, orang yang sudah tersangka, penyidik kita ini sudah melakukan aset tracing ya, jadi pendataan, asetnya di mana, ya nanti kita bisa sita asetnya. Bukan hanya 16 orang tersangka ini ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut," pungkas Ketut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved