Pemilu 2024
‘Nakal’ Nyoblos di 2 TPS saat Pemilu 2024, Warga Tabarano Luwu Timur Dipenjara 6 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili memutuskan terdakwa tindak pidana Pemilu atas nama Marthen Manda, warga Desa Tabarano, Luwu Timur.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili vonis 6 bulan penjara terdakwa tindak pidana Pemilu atas nama Marthen Manda, warga Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, Sulsel.
4. Menetapkan barang bukti berupa:
Absen Daftar pemilih khusus (DPK) pada TPS 9 Desa Tabarano, Absen Daftar pemilih khusus (DPK) pada TPS 10 Desa Tabarano;
Dokumen C. Hasil-PPWP pada TPS 9 Desa Tabarano; Dokumen C.Hasil-PPWP pada TPS 10 Desa Tabarano.
Dikembalikan kepada Ismail Fakhmil melalui saksi Serly Paretanga (Panwascam Wasuponda).
Satu lembar kartu tanda penduduk atas nama Marthen Manda, NIK 7318************.
Dikembalikan kepada terdakwa
5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 juta. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.