Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

‘Nakal’ Nyoblos di 2 TPS saat Pemilu 2024, Warga Tabarano Luwu Timur Dipenjara 6 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili memutuskan terdakwa tindak pidana Pemilu atas nama Marthen Manda, warga Desa Tabarano, Luwu Timur.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili vonis 6 bulan penjara terdakwa tindak pidana Pemilu atas nama Marthen Manda, warga Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, Sulsel.     

4. Menetapkan barang bukti berupa:

Absen Daftar pemilih khusus (DPK) pada TPS 9 Desa Tabarano, Absen Daftar pemilih khusus (DPK) pada TPS 10 Desa Tabarano;

Dokumen C. Hasil-PPWP pada TPS 9 Desa Tabarano; Dokumen C.Hasil-PPWP pada TPS 10 Desa Tabarano.

Dikembalikan kepada Ismail Fakhmil melalui saksi Serly Paretanga (Panwascam Wasuponda).

Satu lembar kartu tanda penduduk atas nama Marthen Manda, NIK 7318************.
Dikembalikan kepada terdakwa

5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 juta. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved