Opini
Hukum dan Nishab Zakat Profesi
Fungsi daripada Zakat ini adalah menggerakkan perekonomian umat serta mengentaskan kemiskinan guna memperkuat keimanan umat Muslim.
Oleh: Dr St Saleha Madjid MHi
Dosen Hukum Ekonomi Syariah Unismuh Makassar
BULAN Ramadhan merupakan bulan penuh berkah, penuh magfirah dan penuh kebaikan.
Keutamaan bulan Ramadhan adalah menunaikan puasa disempurnakan dengan menunaikan Zakat Fitrah.
Disamping Zakat Fitra terdapat pula beberapa Zakat yang harus ditunaikan, dalam Islam terdapat dua jenis Zakat adalah Zakat Fitrah yaitu zakat yang ditunaikan diakhir bulan Ramadhan dan Zakat Maal (harta) yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Fungsi daripada Zakat ini adalah menggerakkan perekonomian umat serta mengentaskan kemiskinan guna memperkuat keimanan umat Muslim.
Perkembangan dunia dan problematikannya yang semakin kompleks mengakibatkan kasus Zakat juga semakin kompleks.
Salah satu bentuk zakat yang dapat menggerakan perekonomian umat yakni Zakat Profesi. Berbagai jenis profesi yang sangat potensial menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar.
Wacana zakat profesi ini, sangat memberi andil dalam menggugah kesadaran pegawai, karyawan, maupun kalangan profesional untuk berzakat.
Namun, masih banyak pertanyaan masyarakat umat islam terkait fiqih zakat profesi, antara lain: bagaimana hukum fiqih Islam tentang Zakat profesi, bagaimana ketentuan terkait ketentuan nishab, dan kadar bahkan haulnya.
Hukum Zakat Profesi
Sesungguhnya Al-Quran dan Al-Sunnah, tidak memuat aturan hukum yang tegas mengenai Zakat profesi ini.
Begitu juga ulama mujtahid seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi=i, dan Ahmad ibn Hanbal tidak pula memuat dalam kitab-kitab mereka mengenai Zakat profesi ini.
Namun esensi keadilan memaknakan Zakat profesi adalah sesuatu Zakat yang wajib ditunaikan sebagaimana zakat perdagangan, rikaz, binatang ternak, zakat emas dan perak.
Metode yang digunakan dalam penetapan Zakat Profesi adalah metode istinbath hukum berupa qiyas (analog) yang disamakan dengan Zakat pertanian, Zakat emas perak, dan Zakat rikaz. Dalam menentukan hukum Zakat profesi para ulama memiliki corak tersendiri.
Yusuf Qardhawi memakai Ijtihad Insya=i yaitu pengambilan konklusi hukum baru dari suatu masalah.
Nahdlatul Ulama dengan metode ihtaqy yaitu apabila permasalahan hukum tidak ditemukan jawaban tekstual dari suatu kitab mu=tabar.
Maka untuk menyelesaikan masalah harus melihat kitab dengan masalah dengan kasus masalah serupa Sedangkan Muhammadiyah memakai Ijtihad Istislahi adalah suatu ijtihad yang menggali hukum syari=i dengan cara menetapkan hukum kulli dalam sebuah nash demi menciptakan hukum baru untuk sebuah kemaslahatan.
Fatwa MUI menguatkan kewajiban Zakat Profesi berdasarkan fatwa MUI tertanggal 7 Juni tahun 2003, bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjelaskan bahwasanya penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa lain-lain yang didapatkan secara halal baik profesi rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan maupun profesi seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Disamping Fatwa MUI, Ormas Islam Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah telah menetapkan kewajiban dari Zakat Profesi.
Nishab Zakat Profesi
Nishab zakat profesi ini masih banyak belum mengetahui besarannya.
Menurut BAZNAS, Nishab Zakat profesi yaitu seseorang dikatakan wajib menunaikan Zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab Zakat sebesar 85 gram emas per tahun.
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.
Baznas menguraikan dalam praktiknya zakat penghasilan dapat ditunaikan secara perbulan atau pertahun. Bila perbulan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5 persen.
Oleh karenanya, pegawai negeri atau swasta maupun profesi dokter, insinyur, akuntan, pengacara, banker dan profesi lainnya yang penghasilannya minimal 8 juta per bulan wajib menunaikan menunaikan zakat penghasilan 2,5 persen diambil dari penghasilan bruto.
Penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang diterima seseorang selama satu tahun.
Sumber penghasilan tersebut dapat diperoleh dari banyak sumber, misalnya berasal dari gaji pokok, tunjangan, bonus, insentif dan segala bentuk penghasilannya yang diterima sebagai imbalan dari pekerjaan.
Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Menjawab pertanyaan umat di atas, maka zakat profesi memiliki hukum wajib sebagaimana zakat-zakat lainnya, jika telah memenuhi syarat sebagai wajib zakat (muzakki) yakni telah mencapai nishab dan haul. Wallahu A=lam Bishawab.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.