Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidak SPBU

Satreskrim Polres Pinrang Sidak SPBU Usai Viral BBM Campur Air di Bekasi

Pengecekan tersebut untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam penjualan BBM oleh SPBU jelang mudik lebaran 2024.

|
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR
Jajaran Satreskrim Polres Pinrang mengecek sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (1/4/2024). 

Dia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memantau SPBU di Pinrang.

"Apabila di dapat kecurangan di SPBU Pinrang segera melapor ke Polres Pinrang. Sehingga kami bisa tindaklanjuti dengan cepat," imbuhnya.

Bagi SPBU yang melanggar bakal disangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," sebutnya.

 

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved