Sidak SPBU
Satreskrim Polres Pinrang Sidak SPBU Usai Viral BBM Campur Air di Bekasi
Pengecekan tersebut untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam penjualan BBM oleh SPBU jelang mudik lebaran 2024.
|
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR
Jajaran Satreskrim Polres Pinrang mengecek sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (1/4/2024).
Dia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memantau SPBU di Pinrang.
"Apabila di dapat kecurangan di SPBU Pinrang segera melapor ke Polres Pinrang. Sehingga kami bisa tindaklanjuti dengan cepat," imbuhnya.
Bagi SPBU yang melanggar bakal disangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," sebutnya.
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidak SPBU
Personel Polres Wajo Sidak Pertamina Jelang Mudik Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Pertamina di Sengkang Wajo Tak Beroperasi Jelang Mudik Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Musim Mudik, Kapolda Sulsel Perintahkan Kapolres dan Kapolsek Pantau Stok BBM 227 SPBU di Sulsel |
![]() |
---|
Antisipsi Kelangkaan BBM, Personel Polres Sinjai Sidak 3 SPBU |
![]() |
---|
Ramai SPBU Curang, Sat Reskrim Polres Maros Sidak 2 Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.