Kasus Narkoba
Polisi Nyamar Jadi Pembeli Tangkap 2 Pengedar Sabu di Bone
Modus kedua pelaku dalam melancarkan aksinya yakni menempel paket sabu di mobil truk lalu meminta pembeli mengambil.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, BONE - Satuan Narkoba Polres Bone menangkap dua pria pengedar sabu di Jl Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pelaku S (35) dan MI (28) ditangkap Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 23.30 Wita.
Keduanya merupakan warga Tanete Riattang Barat.
Dalam penangkapan ditemukan satu paket sabu ukuran kecil senilai Rp400 ribu
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan modus kedua pelaku dalam melancarkan aksinya yakni menempel paket sabu di mobil truk lalu meminta pembeli mengambil.
Baca juga: Kronologi 2 Warga Parepare dan Satu Luwu Diringkus Polisi Saat Edarkan Sabu 303 Gram di Pinrang
"Paket sabu ini ditempel di sebuah mobil truk. Kemudian antara pembeli dan pemesan berkomunikasi, melalui telepon selular," ujarnya, Minggu (31/3/2024).
Dalam proses pembelian, S yang awalnya menerima pesanan, kemudian menghubungi MI untuk meminta disediakan paket sabu.
"Mereka bekerjasama ada yang berkomunikasi dengan pembeli, ada juga menyediakan barang. Pembeli ini diminta datang mengambil paket sabu di tempat yang telah disepakati," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari undercover buy atau pihak kepolisian melakukan penyamaran untuk mengungkap kasus peredaran sabu.
Polisi berhasil memancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli.
"Tersangka S yang pertama diamankan, lalu kemudian menunjuk MI. Keduanya kami amankan di tempat yang tak jauh," ujarnya.
Barang bukti yang disita petugas diantaranya, satu pembungkus Rokok merk Roker, satu sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran kecil dan dua ponsel diduga digunakan pelaku dalam bertransaksi.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Adapun pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Beli Sabu Rp2 Juta Lewat Instagram, Pria di Palopo Diringkus Usai Ambil Sabu di Jalan Nyiur |
![]() |
---|
6 Bulan, BNNP Sultra Musnahkan 4 Kg Narkoba dan Tangkap 12 Pemakai |
![]() |
---|
Pegawai Pemkab Bulukumba Positif Narkoba, Polisi Belum Tahan |
![]() |
---|
Koalisi Anti Narkoba Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Narkoba Antang Makassar |
![]() |
---|
Polisi Sita 287 Butir Obat Terlarang dan 55 Gram Sabu dari 4 Jaringan di Lutim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.