Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Polisi Nyamar Jadi Pembeli Tangkap 2 Pengedar Sabu di Bone

Modus kedua pelaku dalam melancarkan aksinya yakni menempel paket sabu di mobil truk lalu meminta pembeli mengambil.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
Polres Bone
Dua pengedar sabu diamankan Polres Bone Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 23.30 Wita.  

TRIBUNBONE.COM, BONE - Satuan Narkoba Polres Bone menangkap dua pria pengedar sabu di Jl Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Pelaku S (35) dan MI (28) ditangkap Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 23.30 Wita. 

Keduanya merupakan warga Tanete Riattang Barat.

Dalam penangkapan ditemukan satu paket sabu ukuran kecil senilai Rp400 ribu

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan modus kedua pelaku dalam melancarkan aksinya yakni menempel paket sabu di mobil truk lalu meminta pembeli mengambil.

Baca juga: Kronologi 2 Warga Parepare dan Satu Luwu Diringkus Polisi Saat Edarkan Sabu 303 Gram di Pinrang

"Paket sabu ini ditempel di sebuah mobil truk. Kemudian antara pembeli dan pemesan berkomunikasi, melalui telepon selular," ujarnya, Minggu (31/3/2024).  

Dalam proses pembelian, S yang awalnya menerima pesanan, kemudian menghubungi MI untuk meminta disediakan paket sabu.

"Mereka bekerjasama ada yang berkomunikasi dengan pembeli, ada juga menyediakan barang. Pembeli ini diminta datang mengambil paket sabu di tempat yang telah disepakati," ujarnya. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari undercover buy atau pihak kepolisian melakukan penyamaran untuk mengungkap kasus peredaran sabu.

Polisi berhasil memancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli.

"Tersangka S yang pertama diamankan, lalu kemudian menunjuk MI. Keduanya kami amankan di tempat yang tak jauh," ujarnya. 

Barang bukti yang disita petugas diantaranya, satu pembungkus Rokok merk Roker, satu sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran kecil dan dua ponsel diduga digunakan pelaku dalam bertransaksi.

Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Adapun pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved