Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Bagaimana Dampaknya? Simak Ulasan Ekonom Unhas

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Ekonom Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Marsuki DEA. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen di tahun 2025.

Kenaikan PPN ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Marsuki DEA, menilai kenaikan PPN akan memberikan banyak dampak.

Seperti pembelian kendaraan bermotor, rumah dan internet yang dipungut oleh pemerintah pusat.

“Dampak ya jelas terhadap sektor-sektor target kebijakan PPN atas barang-barang konsumsi masyarakat dari aktivitas jual beli barang dan jasa,” kata Prof Marsuki, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Sabtu (30/3/2024).

Baca juga: REI Sulsel tak Masalah PPN 12 Persen 2025

Menurut Prof Marsuki, kenaikan PPN ini juga akan berdampak pada daya beli masyarakat yang akan lemah. 

Tapi di sisi lain, kata dia, kenaikan PPN akan meningkatkan penerimaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

Sehingga diharapkan dapat menutupi defisit anggaran yang semakin besar dan juga tetap dapat terjaga meningkatkan belanja APBN.

“Diharapkan dapar membelanjai sektor-sektor prioritas yang dapat mendorong peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat kebanyakan, sehingga kemudian dapat kembali meningkatkan daya beli masyarakat,” katanya.

Baca juga: Jika PPN Naik, Hipmi Sulsel Akan Minta Insentif dan Kebijakan Khusus UMKM

Prof Marsuki juga menyebut, pemerintah perlu menargetkan penggunaan atas pendataan dari kenaikan beban pajak tersebut.

Terutama untuk menciptakan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja masyarakat kebanyakan. 

“Jadi bukan membelanjai proyek-proyek nasional yang sifatnya mercusuar yang tidak berdampak positif bagi peningkatan berusaha dan berinvestasi untuk kepentingan naaional dan daerah,” tambah Prof Marsuki.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved