Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jika PPN Naik, Hipmi Sulsel Akan Minta Insentif dan Kebijakan Khusus UMKM

Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di tahun 2025.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
Andi Rahmat Manggabarani
Ketua Hipmi Sulsel, Andi Rahmat Manggabarani. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Rahmat Manggabarani menanggapi rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di tahun 2025.

Andi Rahmat Manggabarani mengatakan bahwa Hipmi akan mendorong pemerintah untuk selalu mengambil kebijakan yang berpihak untuk keberlangsungan dunia usaha.

Jika PPN naik, Hipmi Sulsel berencana meminta insentif PPN dan kebijakan-kebijakan khusus.

Baca juga: Pengamat Unhas: Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan Harusnya Ditunda

Kebijakan khusus tersebut khusus bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). 

“Terkait kenaikan PPN ini Hipmi akan meminta insentif PPN dan kebijakan khusus bagi para pelaku usaha UMKM,” kata Andi Rahmat, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Minggu (17/3/2024).

Andi Rahmat menyebut, kenaikan PPN ini menyasar usaha dengan skala menengah dan besar.

Sementara, kenaikan PPN ini disebut tidak berlaku bagi para pelaku usaha kecil.

Baca juga: Pemerintah Naikan PPN 12 Persen, YLKI Sebut Justru Bebani Masyarakat

Hipmi tetap menunggu kajian pemerintah terkait kenaikan PPN tersebut.

Namun demikian, kata dia, Hipmi senantiasa mendukung pengembangan dunia usaha dengan berbagai cara.

“Hipmi akan memberikan masukan kepada pemerintah yang sifatnya konstruktif dan mendukung dunia usaha,” tambah Andi Rahmat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved