Jika PPN Naik, Hipmi Sulsel Akan Minta Insentif dan Kebijakan Khusus UMKM
Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di tahun 2025.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Rahmat Manggabarani menanggapi rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
Diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di tahun 2025.
Andi Rahmat Manggabarani mengatakan bahwa Hipmi akan mendorong pemerintah untuk selalu mengambil kebijakan yang berpihak untuk keberlangsungan dunia usaha.
Jika PPN naik, Hipmi Sulsel berencana meminta insentif PPN dan kebijakan-kebijakan khusus.
Baca juga: Pengamat Unhas: Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan Harusnya Ditunda
Kebijakan khusus tersebut khusus bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Terkait kenaikan PPN ini Hipmi akan meminta insentif PPN dan kebijakan khusus bagi para pelaku usaha UMKM,” kata Andi Rahmat, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Minggu (17/3/2024).
Andi Rahmat menyebut, kenaikan PPN ini menyasar usaha dengan skala menengah dan besar.
Sementara, kenaikan PPN ini disebut tidak berlaku bagi para pelaku usaha kecil.
Baca juga: Pemerintah Naikan PPN 12 Persen, YLKI Sebut Justru Bebani Masyarakat
Hipmi tetap menunggu kajian pemerintah terkait kenaikan PPN tersebut.
Namun demikian, kata dia, Hipmi senantiasa mendukung pengembangan dunia usaha dengan berbagai cara.
“Hipmi akan memberikan masukan kepada pemerintah yang sifatnya konstruktif dan mendukung dunia usaha,” tambah Andi Rahmat.(*)
Pelatih PSM Makassar Bernardo Tavares Singgung Pep Guardiola, Jose Mourinho Jelang Lawan Bhayangkara |
![]() |
---|
Dari Kelas ke Bengkel, 28 Siswa SMKN 10 Makassar PKL di 9 AHASS |
![]() |
---|
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Resmikan Perpustakaan Lontara Smart Library |
![]() |
---|
Preview Bhayangkara FC vs PSM Makassar: Adu Cerdik Paul Munster - Bernardo Tavares Rebut 3 Poin |
![]() |
---|
Bayar PBB di Bapenda Makassar, Warga Ngaku Diminta Bawa Sertifikat dan Keterangan Lurah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.