Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Hukum Tertidur saat Hadiri Khutbah Jumat, Ini Ulasan Quraish Shihab

Mazhab Syafi'i dan Hanafi menyatakan bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang memungkinkan angin (kentut) keluar tanpa disadari.

Editor: Saldy Irawan
zoom-inlihat foto Hukum Tertidur saat Hadiri Khutbah Jumat, Ini Ulasan Quraish Shihab
TRIBUN-TIMUR.COM
Tidur saat denga ceramah jumat

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari Jum'at merupakan momen ibadah penting bagi umat Islam di mana khutbah Jum'at diadakan untuk memberikan pengajaran dan panduan.

Namun, seringkali ada gangguan saat khutbah berlangsung, yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.

Menurut Cendekiawan Muslim Indonesia Quraish Shihab dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh enam perawi standar dari Abu Hurairah, bercakap-cakap saat khatib telah memulai khutbahnya adalah tindakan yang sia-sia dan mengakibatkan kehilangan ganjaran kehadiran berjum'at.

Khutbah Jum'at dinilai sebagai pengganti dua rakaat shalat, namun ini tidak berarti bahwa mereka yang tidak mendengarkan khutbah karena tidur, bercakap-cakap, atau terlambat hadir, otomatis harus menambah rakaat dalam shalat Jum'at.

Terkait tidur, para ulama memiliki pandangan berbeda.

Mazhab Syafi'i dan Hanafi menyatakan bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang memungkinkan angin (kentut) keluar tanpa disadari.

Namun, tidur dalam posisi duduk yang mantap tidak membatalkan wudhu.

Mazhab Maliki dan Hanbali menyatakan bahwa tidur yang nyenyak membatalkan wudhu, sementara tidur yang ringan tidak.

Jika seseorang merasa ragu, maka keyakinan sebelumnya tentang wudhu harus dipertahankan.

Meskipun demikian, tidur saat khatib menyampaikan khutbah dianggap mengurangi ganjaran kehadiran berjum'at.

Oleh karena itu, penting bagi jamaah untuk menghadiri khutbah dengan penuh perhatian tanpa gangguan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved