Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nama dan Peran 16 Tersangka Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Termasuk Suami Sandra Dewi

Suami Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis merupakan tersangka terakhir kemudian ditahan Kejaksaan Agung.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Kolase foto Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung jadi sorotan.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 16 orang ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Kasus ini sementara ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dari 16 orang ditetapkan tersangka, ada Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi.

Harvey Moeis merupakan tersangka terakhir ditahan Kejaksaan Agung.

Kini suami Sandra Dewi telah ditahan pada Rabu (27/3/2024) malam.

Sehari sebelumnya, Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah kapuk (PIK) juga ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa (26/3/2024).

Helana Lim ditetapkan menjadi tersangka setelah Kejaksaan Agung memeriksanya sebagai saksi.

Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai Manajer PT Quantum Skyline (QSE).

Baca juga: Kabar Terbaru Sandra Dewi Setelah Suami Ditahan Kejagung, Sempat Unggah Foto Anak Kini Beda Lagi

Kerugian negara dalam kasus ini diprediksi mencapai Rp271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

Jumlah tersebut baru termasuk kerugian ekonomi.

"Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Kini para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved