Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DJP Online

Awas Kena Denda! Segera Lapor SPT Tahunan Online e-Filing di djponline.pajak.go.id Terakhir 31 Maret

Denda bagi wajib pajak yang telat lapor SPT Pajak sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

|
Editor: Sakinah Sudin
pajak.go.id
Login DJP Online. 

7. Bagian A

LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id. Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Online e-Filing sampai Nihil
LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id. Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Online e-Filing sampai Nihil (djponline.pajak.go.id)

Poin: Isi data Penghasilan Bruto

Poin 2: Isi jumlah pengurang (misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/ THT).

Poin 3: Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sistem secara otomatis akan menghitung pajak Anda.

Poin 6: Isi jumlah PPh yang telah dipotong oleh perusahaan. (Jika tidak ada potongan, otomatis tertera angka 0).

Setelah semua diisi, Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.

Jika SPT Nihil, Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian B.

8. Bagian B

Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian C.

9. Bagian C

Isikan daftar harta dan kewajiban (utang). Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian D.

10. Bagian D

Bagian D berupa Pernyataan. Centang pernyataan Setuju bila Anda yakin data yang disikan sudah benar. Lalu Klik Selanjutnya.

11. Kode Verifikasi

Ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan di sini. Secara otomatis kode verifikasi dikirim melalui email Anda.

12. Langkah Terakhir

Copy kode verifikasi di email Anda dan paste di kolom yang disediakan. Lalu Klik Kirim SPT. Maka SPT Anda akan terekam pada sistem DJP.

Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa anda telah melaporkan SPT.

Selamat Anda berhasil laporkan SPT Online. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved