Golkar Lapor ke Bawaslu
Reaksi Tak Terduga Haekal Usai Golkar Cabut Laporan Penggelembungan Suara PKB
Partai Golkar secara resmi mencabut laporan terkait dugaan penggelembungan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Bawaslu Sulsel.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Partai Golkar secara resmi mencabut laporan terkait dugaan penggelembungan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Bawaslu Sulsel.
Keputusan Partai Golkar untuk mencabut laporan terkait dugaan penggelembungan suara Pemilu DPR RI Dapil Sulsel II datang dalam konteks politik yang semakin kompleks.
Utamanya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum memenuhi ambang batas 4 persen untuk mendapatkan kursi di parlemen DPR RI.
Sekretaris DPW PKB Sulsel lantas memberikan tanggapan tak terduga terkait keputusan Partai Golkar untuk mencabut laporan terkait dugaan penggelembungan suara.
Dalam pernyataannya, Haekal menegaskan bahwa pencabutan laporan merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu.
Baca juga: Deretan Tokoh Non-Kader Potensial Didorong Gerindra di Pilgub Sulsel: Danny Pomanto hingga IAS
Di samping itu, juga merupakan hak setiap organisasi politik untuk melaporkan dan mengajukan sengketa terhadap proses dan hasil pemilu.
"Dalam demokrasi, itu adalah hak setiap individu dan organisasi politik," kata Haekal kepada Tribun-Timur, Rabu (27/3/2024).
"Terutama untuk melaporkan segala sesuatu yang terkait dengan proses dan hasil pemilihan umum untuk disengketakan, termasuk juga hak untuk menarik laporannya," tambahnya.
Sebelumnya, Haekal dengan tegas membantah adanya praktik penggelembungan suara yang disebut-sebut oleh Wakil Ketua Golkar Sulsel, Rahman Pina.
Baca juga: BK DPRD Sulsel Ancam Pecat Legislator John Rende Mangontan Buntut Ajakan Bukber Babi Guling Viral
Haekal menegaskan bahwa suara yang diperoleh PKB merupakan dukungan murni dari masyarakat.
Menurut Haekal, mekanisme rekapitulasi suara telah berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
"Prinsipnya, mekanisme rekap sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Haekal juga menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang disampaikan terkait tuduhan kecurangan suara yang dialamatkan kepada PKB.
Baca juga: Partai Prabowo Tak Niat Usung Andi Sudirman di Pilgub Sulsel: Fokus Andi Iwan Darmawan Aras
"Jadi, silahkan dibuktikan secara mekanisme jika memang dianggap ada masalah. Lebih baik melakukan pembuktian secara resmi daripada membuat opini yang tidak berdasar dan menyesatkan," tandasnya.
Sementara anggota KPU Sulsel Ahmad mengaku bahwa pihaknya telah melaksanakan proses rekapitulasi secara berjenjang.
Golkar Cabut Laporan Penggelembungan Suara PKB, Taufan Pawe Lolos Senayan Gantikan Muh Aras |
![]() |
---|
PKB tak Gentar Laporan Golkar Terkait Dugaan Penggelembungan Suara di Dapil Sulsel II |
![]() |
---|
Bawaslu Terima Laporan Golkar Atas Dugaan Penggelembungan Suara PKB di Dapil Sulsel II |
![]() |
---|
Golkar Belum Menyerah, Pertarungan Taufan Pawe vs Andi Muawiyah Lanjut ke Bawaslu |
![]() |
---|
Reaksi Kader PKB Soal Golkar Lapor ke Bawaslu Dugaan Penggelembungan Suara di Dapil Sulsel II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.