Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Golkar Lapor ke Bawaslu

Golkar Cabut Laporan Penggelembungan Suara PKB, Taufan Pawe Lolos Senayan Gantikan Muh Aras

DPD I Golkar Sulsel memutuskan mencabut laporan Pengaduan Dugaan Penggelembungan caleg DPR RI dari Bawaslu Sulsel.

|
Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Tim advokasi hukum DPD I Golkar Sulsel Imran Eka Saputra saat memasukakn Laporan Pengaduan Dugaan Penggelembungan Suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada Bawaslu Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- DPD I Golkar Sulsel memutuskan mencabut laporan Pengaduan Dugaan Penggelembungan caleg DPR RI dari Bawaslu Sulsel.

"Benar hari ini kita memutuskan mencabut laporan dari Bawaslu Sulsel yang dibacakan saudara Indra sebagai salah satu pelapor di ruang sidang Bawaslu Sulsel," kata Koordinator Tim Advokasi dan hukum Golkar Sulsel Imran Eka Saputra saat dihubungi Tribun Timur Selasa (26/3/2024).

Pencabutan laporan ini berselang enam hari setelah KPU mengumuman perolehan suara PPP belum memenuhi ambang batas 4 persen parlemen DPR RI.

Caleg Golkar Taufan Pawe lolos ke Senayan menggantikan posisi caleg PPP Muh Aras.

Sebelumnya DPD I Golkar Sulsel mengajukan laporan pengaduan gugatan kepada Bawaslu Sulsel soal dugaan penggelembungan suara.

Dalam laporannya, Imran Eka dkk menyebut klient mereka Taufan Pawe dirugikan atas dugaan penggelembungan suara itu.

Sepekan berselang, Golkar Sulsel memutuskan mencabut laporannya.

"Dengan ini saya sebagai Pelapor menyatakan mencabut Laporan dimaksud dengan alasan mempertimbangkan suasana politik di Indonesia secara keseluruhan pasca dilaksanakannya rekapitulasi tingkat Nasional, dimana hasil penetapan yang dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 20 Maret 2024 tersebut," kata Indra Jaya dalam sidang di Bawaslu Sulsel Selasa (26/3/2024).

Indra Jaya mengatakan, sedikit banyaknya telah mempengaruhi dan turut menjadi pertimbangan kami di Partai Golkar untuk mengambil langkah-langkah strategis terkait apa yang menjadi tuntutan dan keberatan pihaknya yang tertuang pada laporan tersebut.

"Kami menganggap bahwasanya apa yang menjadi keinginan dan kepentingan kami telah terakomodir pasca ditetapkannya hasil PEMILU 2024 oleh KPU RI di tingkat Nasional pada tanggal 20 Maret 2024," kata Indra Jaya.

"Oleh karena itu kami secara lapang dada dan suka rela dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dengan ini menyatakan mencabut laporan kami ke pihak Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrative yaitu berupa dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bone yang diduga dilakukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)," kata Indra Jaya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved