Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Wapres Terpilih Gibran Terancam Tak Dilantik, Ganjar - Mahfud Mau Suaranya 0, Amin Diskualifikasi

Gibran Rakabuming Raka kini belum berada di posisi aman sebagai Wakil Presiden RI terpilih. Gugatan dihadapi putra sulung Presiden Jokowi itu, antara

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gibran Rakabuming Raka kini belum berada di posisi aman sebagai Wakil Presiden RI terpilih.

Kini dia menghadapi sejumlah gugatan setelah memenangkan Pilpres 2024 bersama dengan Prabowo Subianto.

Gugatan dihadapi putra sulung Presiden Jokowi itu, antara lain gugatan agar perolehan suaranya diubah jadi nol dan agar Gibran didiskualifikasi dari Pilpres saat digelar pemungutan suara ulang.

Tim Hukum pasangan Capres dan Cawapres, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengatakan perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Maka dari itu, seharusnya tidak dihitung alias nol.

Demikian tertera dalam berkas permohonan yang telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca juga: Deretan Menteri dan Wakil Menteri Jokowi Pendukung Prabowo di Pilpres 2024, Berpeluang Masuk Kabinet

Dalam bagian pokok perkara, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon.

Dalam berkas tersebut menampilkan tiga tabel yang menunjukkan persandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap paslon versi KPU dan versi pemohon.

Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan ‘Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon’.

Tabel ini terdiri dari lima kolom.

Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.

Hasilnya, tak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud.

Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.

Baca juga: Nasib Nasdem dan Anies Baswedan di Pemerintahan Prabowo? TKN dan Gibran Beri Bocoran Calon Menteri

Berikutnya, Ganjar Mahfud juga menampilkan tabel 2 yang mereka namai 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon'.

Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud juga mengisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 alias tak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved