Pilpres 2024
Sosok Akademisi Makassar Jadi Pengacara Pembela Prabowo-Gibran di MK, Hadapi Gugatan Anies-Ganjar
Akademisi hukum asal Makassar Fahmi Bachmid masuk tim pengacara pembela Prabowo-Gibran di MK melawan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Akademisi hukum asal Makassar Fahmi Bachmid masuk tim pengacara pembela pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Mahkmah Konstitusi (MK).
Fahmi Bachmid adalah dosen ilmu hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Ia ikut mendampingi Yusril Ihza Mahendra mendatangi Gedung MK Senin (25/3/2024) malam.
Total ada 45 pengacara pembela Prabowo-Gibran di MK.
Salah satunya adalah Fahmi Bachmid dosen asal Makassar.
Selain sebagai dosen, Fahri Bachmid juga berprofesi sebagai pengacara. Fahri Bachmid aktif di lembaga hukum advokat di Law Firm Dr Fahri Bachmid & Associates.
Kantor Law Firm Dr Fahri Bachmid & Associates beralamat di Gedung Graha Mobilkom Lantai 1, Jl Raden Saleh, nomor 53, Cikini-Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dan kantor cabang di Jl AM Sangadji Nomor 77 Kota Ambon, Maluku – Indonesia.
Fahri Bachmid bersama Yusril Ihza Mahendra dkk mendaftarkan diri menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Total ada 45 pengacara yang akan menghadapi gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan nomor urut 3 itu.
Mereka di antaranya adalah Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hinca Pandjaitan, Hotman Paris, dan OC Kaligis.
"Kami yang hadir ini semuanya adalah Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Pak Hinca Panjaitan, Pak Otto Hasibuan, Pak OC Kaligis, Pak Hotman Paris, Pak Maulana Bungharlan dan lain-lain, semuanya jadi ada 45 orang Tim Pembela Prabowo-Gibran," kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin malam, dikutip dari Kompas.com.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjelaskan, Tim Pembela Prabowo-Gibran telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke MK.
Perkara yang dimaksud Yusril adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Karena ada dua pemohon, maka kami mohon untuk menjadi pihak terkait pada kedua perkara tersebut, dan seluruh kelengkapan yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi telah kami serahkan," ucapnya.
Yusril menjabarkan, seluruh administrasi yang diperlukan untuk menjadi pihak terkait telah dilengkapi.
Misalnya, Berita Acara Sumpah dan Kartu Tanda Anggota sebagai Advokat seluruh Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Selain itu, Prabowo dan Gibran juga telah memberikan kuasa kepada 45 pengacara yang akan membelanya di sidang sengketa MK tersebut.
Selanjutnya, mereka akan menunggu keputusan MK untuk menerima atau tidak menerima Tim Pembela Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait.
Jika diterima, Tim ini akan mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kubu Anies dan Ganjar maksimal pada 27 Maret ini.
"Pada tanggal 28 sesuai dengan jadwal yang disusun dalam peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2024, kami diberikan kesempatan untuk menjawab ya atau membacakan jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon," papar Yusril.
"Jadi kami harus kerja maraton, sudah bekerja sejak kemarin, dan insya Allah tim ini, orang-orang besar semua, solid, satu suara, satu sikap membela Prabowo-Gibran dan kami berkeyakinan insya Allah mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen-argumen dan dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini," ucapnya.
Sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Keduanya sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.
Pihak Anies-Muhaimin meminta pemilu ulang tanpa mengikutsertakan Gibran, sementara kubu Ganjar-Mahfud ingin pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran.
Di samping itu, mereka mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Profil Fahri Bachmid
Pria kelahiran Waimangit 29 Agustus 1977 ini memiliki nama lengkap Dr Fahri Bachmid, S.H., M.H.
Waimangit adalah sebuah desa di Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Saat ini Fahri Bachmid berprofesi sebagai dosen hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Selain itu, Fahri Bachmid aktif di lembaga hukum advokat di Law Firm Dr Fahri Bachmid & Associates.
Kantor Law Firm Dr Fahri Bachmid & Associates beralamat di Gedung Graha Mobilkom Lantai 1, Jl Raden Saleh, nomor 53, Cikini-Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dan kantor cabang di Jl AM Sangadji Nomor 77 Kota Ambon, Maluku – Indonesia.
Fahri Bachmid memiliki empat anak, pertama Fahna Adzra Farizah Bachmid, kedua Nadra Feyza Thafana Bachmid, ketiga M Farras Al-Farizi Bachmid, dan anak terakhir Faiqah Varisha Syafiqah Bachmid.
Istrinya bernama dr Syamsila Mona Rumata.
Latar Belakang Pendidikan
- SD Al-Hilal Waimangit, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Tahun 1991.
- SMP Negeri 1 Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Tahun 1994.
- SMU Tarbiyah Air Buaya, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Tahun 1997.
- SMU Negeri 2 Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Tahun 1998.
- S1 Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Tahun 2004.
- S2 Program Pascasarjana Magister Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara, Universitas Muslim Indonesia Makassar, Tahun 2009.
- S3 Program Pascasarjana Doktoral Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara, Universitas Muslim Indonesia Makassar, Tahun 2019
Pekerjaan:
- Dosen Tetap Fakultas Hukum UMI Makassar, Tahun 2020 – Sekarang, dengan konsentrasi mengajar pada Hukum Tata Negara, Hukum Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara;
- Dosen Tidak Tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah Jakarta 2020 – Sekarang;
- Dosen Tidak Tetap Fakultas Hukum IAIN Ambon - Maluku, 2017 – Sekarang.
Law Firm
Managing Director (Owner And Founder) pada Law Firm Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates, Tahun 2008 – Sekarang.
Konsultan Hukum
- Konsultan Hukum Bupati Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, Tahun 2018 – 2019;
- Konsultan Hukum Gubernur Maluku, Tahun 2014 – 2018;
- Konsultan Hukum Bupati Buru, Provinsi Maluku, Tahun 2017 – 2018.
- Konsultan Hukum PT. BPDM Maluku, Maluku Utara, Tahun 2017 – 2018
- Konsultan Hukum PT. Buana Pratama Sejahtera, Tahun 2016
- Konsultan Hukum Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, Tahun 2020 – 2021.
- Koordinator Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2021 – Sekarang;
- Ketua Tim Asistensi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022- sekarang
RIWAYAT ORGANISASI
1. Organisasi Profesi/Ilmiah
- Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI);
- Muhammadiyah;
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI);
- Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara/ Association of Constitutional and Administrative Law Lecturers of Indonesia (APHTN-HAN);
- Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (A D H I).
- Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA).
- Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah konstitusi (APHAMK)
- Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).
- Perkumpulan Ahli Dan Dosen Republik Indonesia (ADRI).
- Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (PEMUDA ICMI)
2. Struktur Organisasi
- Wakil Ketua Bidang Kajian Hukum Dan Perundangundangan, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Masa Jabatan 2020 – 2025;
- Direktur LBH PW. Muhammadiyah Maluku Periode 2020-2025;
- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MUI Kota Ambon, Tahun 2019 – 2022
- Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Maluku, Tahun 2011-2015
- Ketua Umum FORPEMIB Makassar, Tahun 2003 – 2005.
- Wakil Ketua PBHI Sulawesi Selatan, Tahun 2003 – 2005;
- Ketua DPC PERADI Ambon-Maluku, Tahun 2017 – 2022.
- Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Maluku, Tahun 2016 – 2020.
- Sekretaris DPC PERADI Ambon- Maluku, Tahun 2014-2018.
- Pengurus HMI Komisariat Hukum UMI Makassar, Tahun 2002–2003
- Sekjen BEM FH UMI Makassar, Tahun 2001 – 2003.
- Sekjen FORPEMIB Makassar, Tahun 2001 –2003.
- Koordinator Departemen Ekonomi Politik Dan Hukum, Majelis Rayon Universitas Muslim Indonesia KAHMI Kota Makassar masa bakti 2021-2026.
- Ketua Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) Periode 2019-2024.
Praktisi Hukum
- Kuasa Hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Joko Widodo dan Prof Ma'ruf Amin perihal PHPU Calon Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2019.
- Kuasa Hukum Partai Golkar perihal PHPU DPR-DPRD Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2019.
- Kuasa Hukum Calon Bupati Rarnly I. Umasugi, S.Pi., M.M. perihal PHP Bupati Kabupaten Buru di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2016;
- Kuasa Hukum KPU Maluku, Provinsi Maluku, Tahun 2013–2014
- Kuasa Hukum Calon Bupati Abdul Mukti Keliobas perihal PHP Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2014;
- Kuasa Hukum Calon Bupati Dr Tagop S. Soulisa, S.H., M.T. perihal
- PHP Bupati Kabupaten Buru Selatan di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2014.
- Kuasa Hukum Calon Gubemur Ir Said Assagaff perihal PHP Gubemur Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi RI, 2013;
- Kuasa Hukum Calon Bupati Drs Jusuf Latuconsina perihal PHP Bupati Kabupaten Maluku Tengah di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2012;
- Kuasa Hukum Calon Bupati Ir. Bakir Lumbessy, M.B.A. perihal PHP Bupati Kabupaten Buru di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2012
- Kuasa Hukum Calon Bupati HENDRA THES, S.Pd.K perihal PHP Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2020, berdasarkan Nomor Perkara: 90/PHP.BUP-XIX/2021;
- Kuasa Hukum Calon Bupati MUHAMMAD RUDINI DARWAN ALI perihal PHP Bupati Kabupaten Kota Waringin Timur, di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2020, berdasarkan Nomor Perkara: 14/PHP.BUP-XIX/2021.
- Kuasa Hukum Calon Bupati Drs. H. ABD RAHMAN ASAGAF, M.I.Kom perihal PHP Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2020, berdasarkan Nomor Perkara: 69/PHP.BUP-XIX/2021;
- Kuasa Hukum Calon Bupati Hj. Hasnah Harahap, S.E. perihal PHP Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2020, berdasarkan Nomor Perkara: 37/PHP.BUP-XIX/2021
- Kuasa Hukum Fungsionaris Partai Golkar : Nofel Saleh Hilabi dalam pengajuan gugatan hukum sengketa Partai Politik di Mahkamah Partai Golkar, dan Pengajuan gugatan pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi dalam Perkara sengketa partai politik dengan nomor register Nomor: 302/Pdt.Sus/2022/PN.BKS
- Kuasa Hukum: Direktur Utama PT. ASA KARYA MULTI PRATAMA, dalam mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang terdaftar dengan registrasi perkara Nomor : 159/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap : Simedarby Plantation Berhad; Guthrie International Investment L Limited, dan; Mulligan International BV, sebuah BUMN Malaysia
- Kuasa Hukum Pihak Terkait Partai Bulan Bintang, dalam sengketa perkara Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi berdasarkan register perkara No. 114/PUUXX/2022, Perihal Pengujian Materil UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.