Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Gubernur Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel

Gugus tugas ini bertindak sebagai badan koordinasi yang bertugas menyelaraskan kegiatan bisnis dan HAM sesuai dengan arahan Kemenkumham.

Kemenkumham Sulsel
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, mengukuhkan Gugus Tugas Daerah untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, mengukuhkan Gugus Tugas Daerah untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Hotel Claro Makassar pada hari Senin (25/3/2024).

Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 275/III/Tahun 2024.

Gugus tugas ini bertindak sebagai badan koordinasi yang bertugas menyelaraskan kegiatan bisnis dan HAM sesuai dengan arahan Kemenkumham di Provinsi Sulsel.

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan implementasi prinsip-prinsip HAM di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Bahtiar menyatakan bahwa gugus tugas ini akan berperan sebagai koordinator dan advokat untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip HAM di seluruh daerah Sulsel.

Berdasarkan SK Gubernur, gugus tugas ini mempunyai tugas yakni;

  1. Menyusun rencana kerja bisnis dan HAM di daerah mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan prinsip-prinsi bisnis dan HAM di daerah dengan pemangku kepentingan terkait lainnya sesuai dengan wilayah masing-masing.
  2. Memonitor dan mengevaluasi implementasi bisnis dan ham sesuai dengan wilayah masing-masing, dan
  3. Melaporkan hasil pelaksanaan implementasi prinsip-prinsip bisnis dan HAM kepada Menteri Hukum dan HAM c.q Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM R.I.

Menurut Bahtiar, pelaksanaan pemerintahan daerah Provinsi Sulsel dari seluruh sendi-sendi kehidupan manusia selalu didasari oleh HAM.

"Untuk itu, Provinsi Sulsel berkomitmen melaksanakan berbagai arahan yang berkaitan dengan Kemenkumham khususnya dari aspek HAM menjadi bagian terpenting dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Sulsel," Kata Bahtiar.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak selaku Sekretaris Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM mengatakan bahwa gugus tugas yang terdiri dari berbagai unsur.

"Diharapkan ke depan dapat melaksanakan rencana aksi yang ditetapkan dan mendorong kesuksesan implementasi Bisnis dan HAM di wilayah," ujar Liberti.

Adapun susunan keanggotaan gugus tugas daerah bisnis dan HAM Sulsel, yakni,

Pembina: Dirjen HAM Kemenkumham RI
Ketua: Gubernur Sulawesi Selatan
Wakil ketua: Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Sekertaris: Kakanwil Kemenkumham Sulsel 
Wakil Sekertaris: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kelompok kerja I: Peningktan pemahaman, kapasitas promosi bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan
Ketua: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulsel;

Kelompok kerja II: Pengembangan regulasi, kebijakan dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM
Ketua: Kepala Biro Hukum Sekeretriat Daerah Provinsi Sulsel;

Kelompok kerja III: Penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaram HAM dalam praktik kegiatan usaha 
Ketua: Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved