Pemilu 2024
KPU Sulsel Siap Hadapi Gugatan Nasdem-PPP Soal Sengketa Hasil Pemilu 2024
KPU Sulsel siap menghadapi gugatan Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait sengketa hasil Pemilu 2024..
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel siap menghadapi gugatan Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait sengketa hasil Pemilu 2024.
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya menyatakan kesiapannya menghadapi potensi perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi potensi gugatan diajukan pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil Pemilu.
Tim hukum tersebut akan bertanggung jawab dalam memperjuangkan integritas dan transparansi proses pemilu yang telah dilakukan oleh KPU.
"Kami sangat siap, KPU Sulsel siap mem-backup data terkait dengan materi gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak terkait," kata Ahmad Adiwijaya kepada Tribun-Timur, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Sengketa Hasil Pemilu 2024, PPP-PKS dan Nasdem Kompak Gugat KPU Sulsel ke MK
Mantan komisioner KPU Palopo ini mengakui adanya gugatan parpol dan sejumlah calon legislatif (caleg) melayangkan gugatan hasil Pemilu 2024.
Olehnya, KPU telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi tuntutan hukum yang diajukan parpol atau caleg.
"Memang sudah ada gugatan masuk seperti NasDem, PPP, dan PKS. Teman-teman divisi hukum (KPU Sulsel) ini sementara di Jakarta," tambahnya.
Baca juga: Alumnus Unhas Jadi Saksi Capres 01 Anies Baswedan-Muhaimin di KPU RI
PPP dan Nasdem Ajukan Gugatan Bersama ke Mahkamah Konstitusi Terkait Hasil Pemilu 2024
Selain Nasdem-PPP, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Sulsel.
Caleg DPR RI Dapil Sulsel I, Sri Rahmi sebagai pemohon, dengan nomor registrasi APPP: 89-02-08-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Adapun PPP mengajukan gugatan dengan nomor registrasi APPP: 140-01-17-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Kuasa pemohon dari PPP terdiri dari Bakas Manyata, Muallim Bahar, dan Jou Hasyim Waimahing.
Sementara itu, Nasdem menjadi pendaftar pertama dalam permohonan PHPU untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan aduan gugatan APPP Nomor: 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Kuasa pemohon dari Nasdem adalah Ridwan Syaidi Tarigan dan Wahyudi Kasrul.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.