Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Fahri Bachmid: Tak Ada Sama Sekali Legal Isu Krusial dalam Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Dosen hukum UMI Makassar Fahri Bachmid masuk tim pengacara pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
dok pribadi
Wakil Ketua Tim Hukum Fahri Bachmid bersama Yusril Ihza Mahendra mendatangi Mahkamah Konstitusi Senin (25/3/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dosen hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid masuk tim pengacara pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Fahri Bachmid ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran.

Pilpres 2019 lalu, Fahri Bachmid juga menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jokowi-Ma'ruf Amin.

Dalam pernyataannya, Fahri Bachmid menyampaikan bahwa tim hukum yang terdiri dari 45 advokat profesional telah ditunjuk secara resmi oleh Prabowo Gibran.

Tim Hukum dipimpin oleh Ketum PBB sekaligus guru besar bidang hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Dengan Wakil Ketua Tim Hukum terdiri dari Prof Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, dan Maulana Bungaran.

Kemudian dibantu oleh Sekretaris Tim Hukum, Yuri Kemal Fadlullah serta Anggota Tim Hukum yang berjumlah 41 orang, secara teknis.

Tim Hukum Prabowo-Gibran telah melakukan konsyinyasi serta rapat khusus dalam membedah berbagai aspek terkait.

Dengan anatomi proyeksi permohonan dari kedua pasangan calon.

Yaitu permohonan dari Pemohon sengketa Pilpres di MK tahun 2024 yang dilayangkan tim paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon Nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tim hukum Prabowo-Gibran telah melakukan pendalaman berbagai mitigasi materi hukum serta identifikasi dalil-dalil serta klaster isu dari proyeksi permohonan pemohon.

Hal ini dalam rangka kepentingan penyusunan jawaban serta eksepsi yang nantinya akan disampaikan dalam pemeriksaan persidangan di MK.

"Sebab secara formil kami belum mendapatkan salinan resmi draft permohonan pemohon itu," kata Fahri Bachmid dalam keterangannya, Rabu (26/3/2024).

"Kami juga telah mempersiapkan draft surat permohonan untuk dapat diterima sebagai Pihak Terkait (PT) dalam sengketa Pilpres ini berdasarkan landasan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," tambahnya.

Dia melanjutkan, secara yuridis pihaknya mempunyai berkepentingan konstitusional terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved